spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kadir Tappa Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017

BONTANG – Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Sosialisasi yang berlangsung di aula Hotel Andika, Bontang pada Sabtu (30/7/2022), menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dan pemerhati sosial Bontang, Muhammad Muqrim.

Abdul Kadir Tappa menjelaskan, Perda No 7/2017 sangat diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba. Terlebih, sebagai anggota DPRD, dia membidangi masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Sangat perlu diinformasikan. Ini memang tugas kita bersama. Itu yang paling penting, karena saya perhatikan kasus pelanggaran narkoba semakin naik,” kata Kadir Tappa.

Kadir memastikan, sosialisasi seperti ini akan terus dia lakukan terutama ditujukan pada generasi muda atau masyarakat umum yang tinggal di Bontang, Kutim dan Berau.
“Semua akan disosialisasikan. Semua kalangan, karena semua kalangan ada perdanya. Hingga kini belum cukup disosialisasikan,” jelas Kadir.

Peserta mendengarkan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017. (Yahya Yabo/ Media Kaltim).

Sementara itu, narasumber dari BNN Bontang, Cokorda Istri Sinta Sukma menyebutkan narkotika juga memiliki fungsi sebagai bahan penelitian, namun aturannya telah ditentukan secara khusus oleh Kementerian Kesehatan.

“Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Narkotika golongan dua dan tiga untuk kesehatan, serta narkotika golongan satu untuk pengembangan penelitian,” jelas Cokorda.

Hal lainnya, disampaikan pemerhati sosial Bontang, Muhammad Muqrim. Menurut dia, berbagai program sosial dapat membantu sekaligus berperan aktif dalam membentuk relawan anti-narkoba.

“Tidak kalah penting, kesadaran beragama dalam menangkal godaan narkoba,” kata Muqrim. Saat implementasi perda di lapangan, dia mengharapkan peran aktif semua pihak, mulai dari pembuat perda hingga pelaksana. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti