spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Ilegal Fishing, Sat-Polairud Polres Kutai Barat Kolaborasi dengan Pemancing Melak

KUTAI BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat-Polairud) Polres Kutai Barat menggelar pertemuan dengan kelompok pemancing Melak untuk membahas maraknya praktik ilegal fishing di perairan Sungai Mahakam, khususnya yang melibatkan penggunaan setrum.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, Iptu Nurman Syarip, ini dihadiri oleh sejumlah personel Sat-Polairud serta perwakilan komunitas pemancing Melak. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2025) lalu di Kantor Sat-Polairud, Jalan Simpang Tambak Tiga, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

Dalam pertemuan tersebut, kelompok pemancing mengungkapkan adanya oknum yang melakukan aktivitas ilegal fishing di wilayah Kampung Melak Ilir. Praktik ini diduga terjadi pada malam hari, mulai pukul 17.00 – 05.00 Wita, dengan menggunakan metode penyetruman ikan yang merusak ekosistem perairan.

“Kami dari kelompok pemancing Melak siap berkolaborasi dengan Sat-Polairud untuk menyampaikan imbauan dan membantu penyebaran surat edaran yang melarang penggunaan setrum untuk menangkap ikan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku ilegal fishing di wilayah kami,” ujar Aspian, salah satu perwakilan kelompok pemancing.

Sementara itu, Kasat Polairud, Iptu Nurman Syarip, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi dan penyebaran surat edaran ke seluruh kampung pesisir. Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan praktik illegal fishing yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem Sungai Mahakam.

“Sinergi dengan masyarakat ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem perairan Sungai Mahakam. Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar Iptu Nurman.

Sat-Polairud Polres Kutai Barat berharap dengan adanya kolaborasi antara aparat dan masyarakat, upaya pengawasan dan pencegahan praktik ilegal fishing dapat berjalan lebih optimal.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img