spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Disinformasi dan Misinformasi, Bawaslu  Bontang Butuh Peran Publik

BONTANG – Bawaslu Bontang terus melakukan pengawasan kampanye baik secara langsung maupun yang berbasis di media massa atau elektronik dan media sosial.

Hal ini untuk memastikan terhindar dari disinformasi dan misinformasi, Bawaslu Bontang miliki Pokja dalam pengawasan di media massa maupun media sosial.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan kampanye di media massa atau media sosial akan dilaksanakan pada masa 21 hari menjelang hari tenang pemungutan suara.

Pengawasan pada kampanye di media sosial atau media massa ini, kata dia, dengan melakukan kerja sama dengan jurnalis dan masyarakat yang meminta untuk melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan informasi yang ada.

“Tentu kita semangat dalam mencegah disinformasi dan misinformasi. Di kemudian hari, kita menemukan informasi yang tidak sesuai, maka langkah yang kita lakukan dengan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait dan meminta bantuan salah satunya ketika ada berita yang tidak sesuai, meminta teman-teman jurnalis untuk menjernihkan informasi,” jelasnya kepada Mediakaltim.com.

Selanjutnya, ada metode yang dilakukan Bawaslu yakni melakukan pengawasan dengan peran serta masyarakat dalam melaporkan disinformasi dan misinformasi kepada Bawaslu.

BACA JUGA :  Masuk Gerbong Mutasi, Ini Daftar 7 Lurah di Bontang yang Berganti

“Peran besarnya juga dari masyarakat. Karena produksi informasi ini kan’ cepat sekali ya. Kalau kita lihat pendekatannya dengan media-media yang terklasifikasi dewan pers kan masih terbatas, karena banyak juga media-media yang lahir baru kan. Jadi paling mungkin kita mengharapkan partisipasi publik pengawasan di media sosial atau media massa,” ungkapnya.

Aldy menambahkan,  pengawasan disinformasi dan misinformasi di media massa dan media sosial dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor untuk melihat isu-isu negatif.

“Memang pendekatan Pokja ini dibentuk dalam lintas sektor. Kami mendorong publik menyampaikan kepada kami atau temuan-temuan dari jajaran kami. Memang dalam konteks isu negatif ini terbilang majemuk atau umum, tidak lahir dari media sosial atau media elektronik. Ketika itu memang menjadi isu yang dianggap tidak berkesesuaian maka ada langkah-langkahnya dan memang peran publik dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Yahya Yabo

Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img