spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Covid Jenis Baru, Selama 1-14 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA– Pemerintah memutuskan untuk memperluas larangan masuk terhadap warga negara asing (WNA). Jika sebelumnya berlaku khusus untuk WNA asal Inggris, kini berlaku umum untuk WNA dari seluruh dunia. Aturan sementara ini dibuat untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Masurdi, ketentuan ini berlaku efektif terhitung 1 sampai 14 Januari 2021. “Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno, lewat konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Senin (28/12/2020).

Retno menambahkan, kebijakan diambil menyusul langkah serupa yang dilakukan negara-negara lain, setelah ditemukannya jenis baru Virus Corona di Inggris. Meski begitu, pelarangan masuk tak berlaku bagi pejabat setingkat menteri ke atas, namun dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.

Terhadap WNA yang masuk pada 28-31 Desember 2020, dikatakan Retno, sesuai surat edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020, mereka tetap diwajibkan membawa hasil rapid test PCR dengan hasil negatif, yang dilakukan paling lambat 2X24 jam dari tanggal pemberangkatan.

Surat hasil rapid test (RT) PCR tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan. Bila hasilnya negatif, lanjut Retno, WNA tadi harus wajib menjalani karantina selama 5 hari. “Setelah karantina lima hari, wajib RT PCR ulang. Bila hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Sebaliknya jika positif akan ditangani tim kesehatan bandara. Untuk WNI tetap bisa pulang, tapi tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti