spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Balap Liar, Dispora Kukar Gelar Run Street Ramadan Kukar Idaman Cup 2025

TENGGARONG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen terus membina dan mendukung perkembangan olahraga di daerah. Salah satunya menggelar lomba Run Street Ramadan Kukar Idaman Cup 2025, di Jalan Kartanegara, Tenggarong.

Dijelaskan Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, ajang olahraga tradisional tiap pekan selama bulan Ramadan ini, untuk memberikan kegiatan positif bagi pemuda di Tenggarong saat menjelang santap sahur.

“Event seperti ini kami yakin akan menciptakan atlet-atlet baru, karena banyak pemuda yang selama ini belum tersalurkan bakat dan minatnya dalam olahraga,” ungkap Aji Ali Husni, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, antusiasme peserta dalam kegiatan ini pun sangat tinggi. Terlihat dari banyaknya pendaftar yang langsung mengikuti pertandingan di tempat yang telah disediakan. Selain menjadi ajang penyaluran bakat, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kebugaran tubuh selama Ramadan.

“Bulan Ramadan tidak hanya untuk menunaikan ibadah, tapi juga bisa diisi dengan olahraga agar tubuh tetap bugar,” lanjutnya.

Aji Ali pun menegaskan, Dispora Kukar pun mendorong komunitas dan pemuda di daerah untuk terus mengembangkan kreativitasnya melalui kegiatan positif dan inovatif. Pemerintah daerah siap memfasilitasi berbagai kegiatan yang dapat membangun karakter serta potensi generasi muda.

“Kami imbau kepada anak-anak muda yang masih suka balapan liar untuk mengalihkan perhatiannya ke kegiatan yang lebih bermanfaat. Balapan liar sangat berisiko, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Di sini, kami sediakan tempat agar hobi mereka bisa tersalurkan dengan aman dan sesuai standar,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img