spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catur Adi Prianto: Dari Direktur Persiba ke Bandar Narkoba, Bareskrim Bongkar Kejahatan Terorganisir

JAKARTA – Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, sebagai bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Bahkan, Catur diduga mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui jaringan yang terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan penangkapan Catur merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim, Polda Kaltim, dan pihak lapas.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan direktur dari Persiba,” ujar Mukti dalam konferensi pers Jum’at (14/3/2025) lalu.

Mukti menjelaskan kasus ini terungkap setelah razia di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba yang awalnya diduga berjumlah tiga kilogram, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram.

“Kami menemukan peredaran narkoba dalam lapas. Ada sembilan tersangka yang diamankan, dan dari keterangan mereka, C adalah bandar yang mengendalikan jaringan ini,” jelas Mukti.

Selain itu, delapan tersangka lainnya bertugas sebagai penjual di dalam lapas.

“Berikutnya ada saudara S, J, S, A, A, B, B, F. Ini adalah penjual di dalam Lapas Balikpapan. Barang bukti adalah sabu,” terang Mukti.

Menurutnya, Catur berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan narkoba tersebut, sementara seorang tersangka berinisial E bertindak sebagai bendahara yang mengatur pemasukan uang dari hasil penjualan narkoba di dalam lapas. Selain itu, ada delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang bukan pengendali. Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. D ini kita dalami, dari D lari kepada K dan R. Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C,” jelas Mukti.

Lebih jauh, Bareskrim juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Catur. Uang hasil peredaran narkoba diduga mengalir ke berbagai rekening, termasuk rekening atas nama orang lain yang dikendalikan oleh Catur.

“Kami menemukan aliran dana yang masuk ke beberapa rekening, termasuk rekening K dan R yang dikuasai oleh C. Saat ini, tim TPPU sedang menelusuri jejak uang tersebut,” ungkap Mukti.

Ia menegaskan bahwa Bareskrim berkomitmen untuk menindak tegas para bandar narkoba dan menyita seluruh aset mereka sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika.

“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” tegasnya.

Jaringan Lawas yang Sudah Lama Diincar

Mukti juga mengungkapkan bahwa Catur bukan pemain baru dalam jaringan narkoba di Kalimantan Timur. Ia diduga sudah lama beroperasi dan menjadi bagian dari jaringan besar yang sebelumnya dikendalikan oleh Hendra Saborudin, bandar narkoba yang telah divonis.

“C ini sudah lama beroperasi di Kaltim dan merupakan target operasi kami. Ia memiliki keterkaitan dengan jaringan besar, termasuk Hendra Saborudin,” tutup Mukti.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img