spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (33); Tersisa 2.257 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Perlu Penanganan

BONTANG – Urusan Wajib Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial melalui peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara bermartabat dan berkelanjutan. Untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui 4 program pokok, sebagai berikut:

1)    Program Pelayanan Dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan melalui kegiatan: Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Bagi PMKS, Operasional Rumah Singgah, Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dan Korban Perdagangan Orang, Rehabilitasi Sosial Anak dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

2)    Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan melalui kegiatan: Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat, Pemberdayaan Tenaga

Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pemberdayaan Karang Taruna, Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Pemberdayaan Lembaga Konsultasi Kesejahtaraan Keluarga.

3)    Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial, dilaksanakan melalui kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, dan Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Yang Tercatat pada Kartu Keluarga di Wilayah Kota Bontang.

4)    Program Pemberdayaan Sosial, dilaksanakan melalui kegiatan Fasilitasi Manajemen Usaha Bagi Keluarga Miskin, Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Program Kemisikinan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat, Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Usaha Ekonomi Produktif, dan Pembinaan Kepahlawanan Perintis Kemerdekaan.

b) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Urusan Sosial pada tahun 2020 dilaksanakan melalui 4 program pokok dan 5 program penunjang serta 31 kegiatan. Alokasi dana untuk urusan sosial pada tahun anggaran 2020 seluruhnya sebesar Rp.7.911.181.120,00 dengan realisasi keuangan sebesar Rp.7.664.242.134,00 atau 96,88% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.

Realisasi indikator kinerja utama urusan Sosial adalah sebagai berikut:
Tabel 3.7.
Realisasi Indikator Kinerja Utama Urusan Sosial Tahun 2020

Indikator Kinerja Utama Satuan Capaian  
2019 Target 2020
Penanganan Penyandang

Masalah Kesejahteraan Sosial

(PMKS)

Persen 99,08 85,21 99,37

 

Secara umum capaian Indikator Kinerja Utama urusan Sosial telah cukup baik. Berdasarkan basis data PMKS Kota Bontang Tahun 2020, jumlah PMKS sebanyak 12.932 jiwa yang terbagi dalam 26 jenis/kategori.

Dari total jumlah PMKS, sebanyak 12.851 (99,37) telah ditangani dan sejumlah 10.594 (81,92) telah mendapatkan bantuan. Bantuan terbesar diberikan kepada kelompok fakir miskin melalui program PKH (Program Keluarga Harapan), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), PBI Daerah (Penerima Bantuan Iuran Daerah), dan bantuan pendidikan. Selain itu, sejumlah besar bantuan berikutnya diberikan untuk kelompok Anak dengan Kedisabilitasan (ADK).

Penanganan PMKS tidak hanya dari segi fisik namun secara holistik dengan menggunakan pendekatan biopsikososial dan spiritual. Pendekatan biopsikososial melibatkan suatu konsep hubungan interaksi antara faktor biologis, psikologis, dan sosial dalam upaya mengerti dan memahami kondisi PMKS, sehingga penanganannya dapat paripurna.

c) Permasalahan dan Solusi

Dalam pelaksanaan Urusan Wajib Sosial pada tahun 2020 ditemui beberapa permasalahan sebagai berikut:

Permasalahan Solusi
1. Adanya hutang dalam pemberian santunan kematian. Perlunya pematangan dalam tahap forecasting kebutuhan dana tahunan.
2. Tingginya angka PMKS akibat semakin kompleksnya dinamika permasalahan sosial Penanganan PMKS secara berkelanjutan hingga permasalahan yang ada tuntas ditangani
3. Kurang aktifnya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) terhadap permasalahan sosial di

Kota Bontang

Pembinaan lebih lanjut terkait kesadaran, tanggung jawab, dan kapabilitas bagi PSKS
4. Belum adanya SOP Penanganan

Orang Dengan Gangguan Jiwa

(ODGJ)

Membuat SOP dan penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan
5. Masih ditemukannya data penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan segera Ketika ditemukan data yang tidak tepat sasaran.

 

d) Penghargaan

Pelaksanaan Urusan Wajib Sosial juga memperoleh penghargaan yang dipaparkan pada tabel berikut:

No Nama

Kejuaraan/Kegiatan/Penghargaan

Keterangan
1. LK3 LANDAK (Lembaga Konsultasi

Kesejahteraan Keluarga Langsung

Bertindak)

Best Innovation tingkat

Nasional

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan

Penyelenggaraan Pemerintahan

Kelurahan

Juara 1 tingkat Provinsi

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti