spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (31): Tiga Proyek PUPR Diperpanjang Akibat Pandemi Covid-19

BONTANG – Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun anggaran 2020 dilaksanakan melalui 11 program pokok dan 5 program penunjang melalui 97 kegiatan. Alokasi dana untuk urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun anggaran 2020 seluruhnya sebesar Rp. 171.965.351.925,00,- dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 164.261.017.154 atau 95,52% dan realisasi fisik sebesar 98,73%.

Terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebabkan refocusing anggaran termasuk pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat tiga kegiatan yang diberikan perpanjangan waktu yaitu Penurapan Sungai di Kota Bontang (bantuan keuangan provinsi), Pembangunan Masjid Terapung Selambai Kelurahan Loktuan, dan Rehabilitasi Berat Masjid Nurul Ittihad Kelurahan Tanjung Laut Indah (Lanjutan).

Realisasi indikator kinerja utama urusan wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut :

Realisasi Indikator Kinerja Utama
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020

Pelayanan air bersih dan sanitasi di Kota Bontang dapat dikatakan cukup berhasil dimana persentase pelayanannya relatif tinggi yaitu 98,40% dan 97,15%. Begitu pula dengan kondisi jalan, sekitar 98,40% berada pada kondisi yang baik. Hal tersebut menunjukkan perhatian Pemerintah Kota Bontang terhadap infrastruktur dasar permukiman.

BACA JUGA :  Pupuk Kaltim Kembangkan Peluang UMKM dan Wirausaha Binaan di Kota Bontang

Berdasarkan indikator luas wilayah kebanjiran/tergenang dapat kita lihat bahwa banjir masih menjadi permasalahan utama di Kota Bontang. Salah satu penyebab utamanya adalah kondisi di hulu DAS Bontang dan DAS Guntung yang menyebabkan terjadinya banjir kiriman, untuk itu Pemerintah Kota Bontang selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan penyelesaian permasalahan di hulu. Adapun APBD Kota Bontang semaksimal mungkin digunakan untuk penyelesaian permasalahan di dalam kota.

Indikator kinerja Prosentase pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi memang relatif rendah hanya 48%, tetapi hal ini bukan menunjukkan tingginya pelanggaran atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, justru menunjukkan masih banyaknya ruang pengembangan yang belum dimanfaatkan.

Secara umum kita juga melihat prosentase bangunan yang taat terhadap perizinan bangunan pada tahun 2020 relatif masih rendah, hanya 52% tetapi sudah jauh meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img