spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (24): Urusan Pendidikan Dilaksanakan lewat 7 Program Pokok

Pemerintah Kota Bontang pada Tahun Anggaran 2020 melaksanakan sejumlah program dan kegiatan pembangunan yang diklasifikasikan ke dalam 6 urusan wajib Dasar, 18 urusan wajib non dasar, 4 urusan pilihan dan 7 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Urusan.

Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan tersebut ditujukan untuk mendukung pencapaian sasaran kinerja daerah, yang merupakan penjabaran dari visi misi pembangunan daerah.

3.1 Capaian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan

3.1.1 Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bontang terdiri atas 23 urusan sebagai berikut:

A. Urusan Pendidikan
Urusan Wajib Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.

a) Program dan Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Wajib Pendidikan ditujukan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran strategis urusan pendidikan antara lain: meningkatkan akses pemerataan pendidikan sehingga kemudahan akses memperoleh pendidikan dan kesenjangan mutu antar sekolah dan antar wilayah kecamatan dapat diseimbangkan secara proporsional, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas dan kreatif, berkarakter serta mempunyai daya saing yang dilandasi dengan akhlak mulia dan meningkatnya kesejahteraan kehidupan sosial dan kehidupan beragama. Pencapaian sasaran tersebut dilaksanakan melalui 7 program pokok sebagai berikut:

1) Program Pendidikan Anak Usia Dini, dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan/pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; Pengadaan Buku Koleksi PAUD; Rehabilitasi sedang/Berat Ruang Kelas PAUD Beserta Perabotnya.

2) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dilaksanakan melalui kegiatan Penambahan Ruang Kelas Sekolah; Pembangunan Taman, Lapangan Upacara dan Fasilitas Parkir; Pengadaan Meubeler Sekolah; Rehabilitasi
Sedang/Berat Banguna Sekolah; Pelatihan Kompetensi siswa Berprestasi; Penyelenggaraan Paket A Setara SD; Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa; Pembangunan Kelengkapan Sarana Gedung Sekolah; Penyediaan Bnatuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 29 Sekolah Dasar; Penyediaan Bnatuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 9 SMP; Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer; Penyediaan Dana Penunjang DAK Fisik Reguler Bidang SD dan SMP;Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 004 Bontang Utara; Pembangunan Toilet (Jamban) SDN 003 BU beserta sanitasinya; Pengadaan Sarana Media Pendidikan; Pembangunan Laboratorium beserta Perabotnya SMP Negeri 9.

3) Program Pendidikan Non Formal, dilaksanakan melalui kegiatan Pemberdayaan Tenaga Pendidik Non Formal; Penyediaan Operasional Kantor UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Pembangunan/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SKB; Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan (Buku Referensi, Buku Pengayaan, Buku Panduan Publik); Pengadaan Media dan Peralatan Pendidikan dan beberapa kegiatan lainnya; Penyediaan dana penunjang DAK Fisik Reguler Bidang PAUD dan sanggar Kegiatan Belajar; Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan (DAK Fisik Reguler SKB); Rehabilitasi Toilet (Jamban) SKB beserta Sanitasinya;Pengadaan Peralatan Keterampilan SKB.

4) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Pendidik dan Penilaian Angka Kredit.

5) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, dilaksanakan melalui kegiatan
Pelaksanaan Kerjasama Secara Kelembagaan di Bidang Pendidikan; Penerapan Sistem dan Informasi Manajemen Pendidikan; Penyediaan Dana Pendamping Operasional Manajemen BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) (Dana APBN).

6) Program Peningkatan Pelayanan Pendidikan, dilaksanakan melalui kegiatan Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tuntas Kualitas (BOSTK) pada TK Pembina I, TK Pembina II, TK Satu Atap Bontang dan beberapa SD, SMP Negeri Bontang danPenyelenggaraan Dana BOP PAUD TK Pembina I, II dan TK Satu Atap Bontang (DAK

Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan P`AUD).
7) Program Pendidikan Inklusif, dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah Autis Centre. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti