spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (17): Ini Tantangan dan Solusi Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah

BONTANG – Tantangan Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan otonomi daerah dan implementasi desentralisasi fiskal tentu tidak sedikit terutama dalam upaya mengurangi kesenjangan fiskal khususnya terkait dengan masih tingginya tergantungan penerimaan pendapatan daerah dari dana transfer (pendapatan dana perimbangan). Pada tahun 2020 pendapatan dana transfer sebesar 68,75% dari total pendapatan daerah. Hal ini menjadi tantangan prioritas pemerintah kota Bontang dalam upaya pengelolaan pendapatan daerah, khususnya mendorong peningkatan pendapatan dari sektor-sektor ekonomi daerah.

a) Permasalahan
Beberapa permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan dan aset daerah antara lain :

1) Realisasi PAD terhadap target 2020 mencapai sampai dengan 102,08%. Hal tersebut disebabkan oleh realisasi yang cukup tinggi atau target yang ditetapkan terlalu rendah;

2) Kontribusi PAD terhadap total pendapatan masih relatif kecil hanya 12,67%, dengan yang relatif kecil akan sulit bagi daerah untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh sumber pembiayaan lain, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi;

3) Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah;

4) Upaya peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Propinsi belum dapat diproyeksikan secara tepat, karena alokasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi disesuaikan dengan kebijakan penganggaran yang ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi;

5) Masih rendahnya kesadaran wajib pajak, baik wajib pajak hotel maupun restoran, untuk menerapkan system billing dikarenakan tidak tegasnya sanksi yang ada.

6) Masih relative tingginya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran .

b) Solusi
Untuk mengatasi permasalahan sebagaimana tersebut di atas, hal yang perlu dilakukan, diantaranya:

1) Pemantauan secara berkala serta penyusunan data potensi pajak dan retribusi yang baru, sebagai dasar penentuan target pendapatan asli daerah, untuk mengatasi penentuan target pendapatan asli daerah yang cenderung ditetapkan rendah;

2) Peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi;

3) Optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai sumber penerimaan PAD dengan melakukan inventarisasi aset daerah;

4) Menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak serta penegakan peraturan perundang-undangan pajak melalui kegiatan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi wajib pajak;

5) Merumuskan sanksi yang tepat dan efektif untuk wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak kooperatif dengan tidak mengganggu iklim usaha;

6) Melakukan Perhitungan Anggaran harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran tahun sebelumnya dan Melakukan inventarisasi sumber-sumber pendapatan yang lebih rinci

2. 3. Pengelolaan Belanja Daerah
2.3.1. Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Penyerahan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui pelaksanaan otonomi daerah membawa konsekuensi pada perlu dilakukannya penyesuaian yang sangat signifikan khususnya menyangkut manajemen keuangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan merumuskan arah kebijakan mencakup pengelolaan pendapatan dan belanja daerah dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan keuangan daerah harus dirumuskan secara tepat dan akurat berdasarkan analisis perkembangan ekonomi daerah. Selain itu, agar dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan arah kebijakan keuangan yang tepat, diharapkan kondisi keuangan daerah juga akan semakin kondusif untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan. Kebijakan keuangan daerah di Kota Bontang pada tahun 2020 secara umum diarahkan:

1. Menjamin ketersediaan dana untuk membiayai program dan kegiatan prioritas, melalui kebijakan pendapatan tahun 2020 yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang berkelanjutan (sustained), serta menumbuhkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

2. Kebijakan belanja pada APBD Kota Bontang digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan program prioritas, sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2020.

3. Kebijakan pembiayaan tahun 2020 diarahkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui penguatan investasi Pemerintah Daerah.
Arah kebijakan belanja daerah tahun 2020 dilaksanakan melalui mekanisme belanja langsung dan belanja tidak langsung, dengan memprioritaskan terlebih dahulu pos belanja yang wajib dikeluarkan yaitu: belanja pegawai, belanja bunga, dan pembayaran pokok pinjaman, belanja subsidi, belanja bagi hasil, serta belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan yang harus dialokasikan pada tahun 2020.

Untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah, proporsi belanja langsung diupayakan mendapatkan alokasi lebih besar daripada belanja tidak langsung dan proporsi belanja modal yang lebih besar daripada belanja pegawai. Hal ini merupakan salah satu kebijakan anggaran belanja yang terus diupayakan sebagai cerminan keberpihakan pengalokasian anggaran untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Melalui kebijakan seperti ini diharapkan alokasi anggaran pembangunan dapat secara langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat akan berbagai pelayanan pembangunan.

Pada dasarnya belanja daerah diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas melalui penetapan prioritas alokasi anggaran. Kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam rangka memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan beberapa kebijakan sebagai berikut:

1. Kebijakan belanja/pengeluaran diarahkan untuk menciptakan peningkatan perekonomian masyarakat yang berbasis potensi lokal sehingga diharapkan berimplikasi pada peningkatan penerimaan daerah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai modal belanja pembangunan daerah.

2. Peningkatan manajemen pengelolaan keuangan dan penyempurnaan struktur organisasi perangkat pengelola keuangan daerah, serta penerapan sistem informasi keuangan daerah dan sistem pengendalian pembangunan daerah.

3. Kebijakan untuk mendorong peran dan partisipasi swasta dalam pembangunan daerah melalui penanaman modal maupun pelayanan publik.
Belanja daerah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 1.556.121.460.870,00 yang dipergunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 594.829.607.740,00 atau sebesar 38,23 persen dan belanja langsung sebesar Rp. 961.291.853.130,00 atau sebesar 61,77 persen. Hal ini memperlihatkan keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img