spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (13): Pengelolaan Keuangan Disesuaikan Kondisi dan Kemampuan Daerah

BONTANG –  Pemerintah Kota Bontang terus menerus melakukan upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi besarnya kesenjangan fiskal (fiscal gap) yang disebabkan tingginya kebutuhan fiskal daerah (fiscal needs), sedangkan kemampuan daerah atau kapasitas fiskal daerah tidak mencukupi. Pemerintah daerah berusaha untuk menciptakan satu kebijakan dari sisi pendapatan yang mampu memberi peluang untuk menambah volume penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan keberpihakan pada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu.

Arah kebijakan Pendapatan Daerah Kota Bontang pada tahun 2020 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terkait dengan pendapatan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah yaitu sebagai berikut:

2.2.1. Pendapatan Daerah

Dalam konteks keuangan daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak-hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang didapat dari sumber penerimaan internal maupun eksternal pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.  Sumber penerimaan pendapatan daerah secara garis besar mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan dari dana perimbangan, dan        lain-lain pendapatan daerah yang sah.

2.2.1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD Kota Bontang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)    Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2020 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya.

2)    Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya.

3)    Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja pada PD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan, Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

4)    Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.

5)    Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima.

6)    Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan

Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan PPKBLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

7)    Pendapatan atas denda pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah dan diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek sesuai kode rekening berkenaan.

2.2.1.2. Dana Perimbangan 

Dana Perimbangan merupakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Penganggaran pendapatan Dana Perimbangan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)    Pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan

(DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan

(DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri

Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2020 dan perubahannya serta memperhatikan realisasi pendapatan DBH-Pajak 4 (empat) tahun terakhir yaitu Tahun   Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.

2)    Pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), yang terdiri dari DBH-

Kehutanan, DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH-Perikanan, DBHMinyak Bumi, DBH-Gas Bumi, dan DBH-Pengusahaan Panas Bumi dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2020 serta memperhatikan Realisasi pendapatan DBH-SDA 4 (empat) tahun terakhir yaitu Tahun   Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017, dengan mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga dan hasil produksi (lifting) minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2020.

3)    Penganggaran DAU sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 atau didasarkan pada alokasi DAU daerah provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2020 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

4)    Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran 2020.

Kebijakan pendapatan untuk meningkatkan Dana Perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah adalah sebagai berikut :

  1. Optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21 sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak;
  2. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam perhitungan alokasi Dana Perimbangan;
  3. Penggalangan pendanaan pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, DAU dan DAK. (adv)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img