BONTANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bontang, Ronny Widyatmoko, angkat bicara terkait keterlibatan warga binaan berinisial SDR, dalam jaringan sabu-sabu lebih dari 1,2 kilogram.
Dalam informasi yang dirilis Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Selasa (14/9/20210 kemarin, disebutkan SDR bekerja sama dengan seorang pengedar berinisial HRS saat menjalankan aksinya. Kerja sama itu dibangun dengan cara berkomunikasi lewat HP.
Menanggapi hal tersebut, Ronny memastikan, HP yang digunakan SDR bukanlah HP yang beredar di dalam blok tahanan lapas. Sebab sejak terungkapnya kasus napi mengendalikan sabu-sabu seberat 126 kilogram beberapa waktu lalu, Lapas Bontang rutin merazia HP. Sehingga dirinya memastikan, warga binaannya saat ini bersih dari HP.
Ronny melanjutkan, terungkapnya cara SDR berkomunikasi dengan HRS, setelah Lapas Bontang menginterogasi pelaku. Hasilnya, SDR mengakui jika dirinya menukar kartu SIM (SIM card) di fasilitas warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas Bontang dengan kartu SIM pribadi miliknya.
Hal itu pula yang membuat riwayat komunikasi antar keduanya tidak terlacak oleh petugas. “Semua nomor di wartel kami (lapas) terdata di BNNK dan kepolisian. Saat dilacak tidak ada riwayat telepon yang menggunakan nomor wartel,” terangnya sat menggelar konferensi pers di Lapas Bontang, Rabu (15/9/2021).
Keberadaan fasilitas wartel di Lapas Bontang, sambung Ronny, menjadi alternatif bagi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas ini juga menjadi sarana untuk memenuhi hak-hak warga binaan. Bahkan setelah terungkapnya kasus napi yang mengendalikan peredaran sabu-sabu beberapa waktu lalu, Lapas Bontang menambah jumlah wartel hingga kini mencapai 32 unit. Puluhan wartel itu disiapkan untuk melayani 1.284 warga binaan secara bergantian. “Ternyata disalahgunakan oleh mereka (oknum napi),” ucap Ronny.
Sebagai evaluasi dari kejadian ini, kata Ronny, pihaknya akan lebih memperketat penggunaan wartel di Lapas Bontang. Beberapa langkah yang dilakukan seperti memasang CCTv, memusatkan wartel di satu lokasi, hingga memaksimalkan petugas yang berjaga di area wartel.
Langkah lainnya yang juga dilakukan, memindahkan puluhan warga binaan yang diduga masih terlibat jaringan narkoba. Mereka dipindahkan dan dipencar ke beberapa lapas. Seperti Lapas Narkotika Samarinda, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, dan Lapas Balikpapan. Pemindahan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya diberitakan, BNNK Bontang meringkus seorang pengedar berinisial HRS di sebuah rumah di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency, Blok A5, RT 42, Kelurahan Belimbing pada 24 Agustus 2021. Bekas napi Lapas Bontang itu kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 1.218,29 gram atau 1,2 kilogram lebih.
Barang haram itu disimpan di dalam rumah, yang jumlahnya terbagi dalam 6 poket. Masing-masing poket seberat 1.005 gram, 52,3 gram, 37,9 gram, 11,2 gram, 52,5 gram, dan 56 gram. Peredaran sabu-sabu itu dikendalikan bandar besar asal Tarakan, Kalimantan Utara yang saat ini masih buron. (bms)