SENDAWAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin sedang, atas pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN yang dilakukan Camat Jempang, Kutai Barat berinisial Jr.
Menurut KASN, Jr terbukti menyampaikan pidato di depan publik atau secara terbuka yang mengandung unsur keberpihakan atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020.
Sanksi yang tertuang dalam surat KASN No R-3221/KASN/11/2020 ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, tertanggal 3 November 2020, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan (Jr),” tulis surat tersebut seperti dikutip mediakaltim, Rabu (11/11/2020).
KASN juga memerintahkan kepada ASN tersebut agar tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Bakal Calon atau Calon Peserta Pemilihan baik dengan ajakan, imbauan maupun seruan yang dapat merusak reputasi dan integritas ASN.
Surat rekomendasi yang diberikan oleh KASN berdasarkan hasil laporan Bawaslu Kubar ke KASN tentang dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Jempang, yang dalam pidatonya terlapor menyampaikan pantun yang berbunyi “Hendak pergi ke tanah minang, singgah sebentar di Surakarta, Yakan 2 (pasangan calon nomor urut dua) pasti menang, rakyat sejahtera adil merata”.
Menurut penilaian KASN, pantun dalam pidato tersebut secara jelas dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan keberpihakan terhadap bupati petahana yang maju kembali sebagai calon kepala daerah sebagaimana dibuktikan dalam cuplikan video terlapor yang berdurasi 44 detik.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kutai Barat akan memonitoring dan memastikan tindaklanjut pelaksanaan sanksi tersebut oleh Pemkab Kutai Barat, selama 14 hari sejak rekomendasi tersebut diterima oleh Pjs Bupati Kabupaten Kutai Barat. (red2)