spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Calon Perseorangan Se-Kaltim, Baru Zairin-Sarwono yang Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Lengkapi Kekurangan

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam kabupaten kota yang memiliki calon perseorangan telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada serentak se-Kaltim, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU se-Kaltim yang dihimpun media ini yakni Samarinda, Kukar, Paser, Kutim, Kubar, dan Mahulu, baru pasangan Zairin-Sarwono yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan di Pilkada Samarinda 2020 lewat jalur perseorangan atau independent. Sedangkan, pasangan calon perseorangan lainnya, masih harus melakukan perbaikan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), jumlah kekurangan dukungan yang harus dilengkapi dan diserahkan ke KPU adalah 2 kali lipat dari kekurangan jumlah dukungan (lihat grafis).

Di Samarinda, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, menyatakan, bahwa pasangan Zairin Zain dan Sarwono telah memenuhi syarat dalam pencalonan wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur perseorangan. Sementara pasangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarok Allo yang belum memenuhi syarat, diberi waktu menambah dukungan agar bisa memenuhi syarat dalam beberapa hari ke depan.

“Jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan bagi bakal calon hanya tiga hari terhitung tanggal 25 Juli hingga 27 Juli,” ungkap Firman yang memimpin jalannya rapat pleno di Hotel Mercure, Samarinda.

Sementara di Kabupetan Kukar, rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan perseorangan juga digelar KPU Kukar. Dari dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU, belum ada yang memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.273.

“Bakal Pasangan Calon Eddy Subandi dan Junaidi, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 23.743,” kata Ketua KPU Kaltim Erlyando Saputra.

Sementara di Kutim, rapat pleno terbuka diwarnai dengan aksi massa pendukung pasangan calon perseorangan Sayyid Abdal Nanang Al Hasni-Rusmiyati (Abdi). Massa memadati posko relawan yang berseberangan dengan lokasi, bahkan hingga meluber ke Jalan AW Syahrani depan Hotel Victoria Sangatta, tempat rapat pleno dilaksanakan.

Mereka menuntut rapat pleno dibatalkan. Alasannya, verifikasi faktual belum selesai, karena masih banyak warga pendukung pasangan calaon belum dilakukan verifikasi faktual.

“Istri saya, anak-anak saya dan keluarga saya lainnya juga tidak masuk dalam pendataan. Kemudian dicoret,” kata Abdal Nanang kepada wartawan. Senada, Rusmiati meminta agar pleno dilakukan setelah semua warga yang ada dalam data verifikasi faktual, yang diajukan paslon selesai semua 100 persen. “Jangan ada istilah TMS (Tidak Memenuhi Syarat), bagi warga atau pendukung yang tidak ditemukan. Tapi harus dicari,” ujarnya.

Terpisah Ulfa mengatakan, apa yang disampaikan calon, akan yang menjadi catatan bagi KPU Kutim. Namun untuk pelaksanaan pleno harus tetap jalan, karena sesuai dengan regulasi. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti