SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersandung perkara hukum. Politisi Golkar yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kaltim ini dilaporkan oleh pengusaha Samarinda, Irma Suryani.
Hasan diduga melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar. Cerita bermula dari kerjasama bisnis solar antara Hasan dan Irma. Di awal usaha, Hasan meminta modal Rp 2,7 miliar kepada Irma, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk dirinya, dan 40 persen untuk Irma.
Menurut penjelasan Irma yang dikutip dari tribunkaltim.co, Sabtu (14/8), kerjasama ini tidak berjalan mulus. Pembagian keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima Irma. Ia pun lantas menagih janji kepada Hasan pada Maret 2017.
Kemudian Hasan memberikan cek kosong sebesar Rp 2,7 miliar kepada Irma untuk segera dicairkan ke bank. Tetapi saat ke bank, ternyata saldo Hasan tidak mencukupi. Setelah ditanyakan kembali ke Hasan, Irma ditawari jaminan surat tanah dan BPKB mobil.
Tapi Irma menolak karena barang tersebut masih atas nama Hasan. “Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertipikat tidak ada nilainya,” kata Irma didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, Jumat (13/8).
Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini sebenarnya sudah sejak 1,5 tahun lalu dilaporkan Irma ke polisi. Bahkan pihaknya berulang kali menyurati Polda Kaltim dan Mabes Polri agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, pihak Irma menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/104/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Surat yang sama juga dilayangkan penyidik Polresta Samarinda kepada Kejari Samarinda. Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa terlapor Hj Nurfaidah dan H Hasanuddin Mas’ud dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHP.
“Dengan adanya surat tersebut, kami semakin yakin bahwa titik terang dari perkara yang dilaporkan klien kami sudah ada,” ujar Jumintar. Ia berharap agar aparat dapat bekerja professional menangani kasus ini, walaupun melibatkan pejabat negara. “Sehingga kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan demi tegaknya asas keadilan,” kata Jumintar.
Sementara itu, kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud, Saud Purba menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Saud membantah kliennya memberikan cek kosong. “Karena bisnis solar itu bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu,” kata Saud. Pihaknya mengaku sudah melakukan kewajiban pembayaran uang dengan cara transfer. Bukti-bukti itu sudah diserahkan semua ke penyidik. (net/red)