spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Caleg PDIP di Paser Gugat Rekan ke Mahkamah Partai, Saleh: Enggak Ada  Masalah !

PASER – Pleno terbuka penetapan 30 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser pada Kamis 3 April 2024 lalu, digiring salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke Mahkamah Partai.

Dikabarkan, salah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Paser yakni Yairus Pawe, tengah menggugat koleganya, Hamransyah setelah gagal lolos kembali duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser.

Rekan satu partai itu digugat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan kisruh ini, kini bergulir di Mahkamah Partai. Kendati begitu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Paser, Muhamad Saleh membantah kader banteng tak solid.

Ia memastikan tetap adem. Meski, saat ini terjadi adanya upaya gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada Februari 2024 lalu. Meski konflik sesama politisi itu tengah bergulir, Saleh memastikan situasi internal tetap baik baik saja.

“Di internal (DPC PDIP) Paser enggak ada masalah, karena yang diprotes (digugat) Pak Yairus masalah etik,” kata Saleh, Selasa (18/6/2024).

BACA JUGA :  Tim Saber Pungli Gencar Sosialisasi, Guna Cegah Pungli di Paser

Terkait dengan adanya perseteruan dua politisi itu, Saleh belum ingin berbicara banyak. Dirinya mengatakan, baik Yairus Pawe sebagai pemohon dan Hamransyah selaku termohon telah dipanggil sidang di mahkamah partai.

“Sampai saat ini belum ada hasilnya,” sebutnya yang juga anggota DPRD Kabupaten Paser itu.

Dirinya menambahkan, saat ini mahkamah partai masih memproses gugatan yang dilayangkan Yairus Pawe. Termasuk keterangan atau klarifikasi dari Hamransyah, di mana telah disampaikan pada Jumat (7/6/2024) lalu.

“Ini dipelajari dulu di mahkamah partai, masih berproses. Nanti kalau dipanggil ke DPP dan sudah ada hasilnya kami sampaikan informasi terbaru,” tandas Saleh.

Sekadar diketahui, Yairus menggugat Hamransyah ke mahkamah partai dengan dalil melanggar aturan internal PDI Perjuangan. Keduanya, pada Pemilu Februari lalu peroleh suara yang sama yakni 971 suara dan dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Hamransyah ditetapkan oleh KPU Paser sebagai anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029 dikarenakan unggul sebaran perolehan suara. Namun, adanya gugatan dari Yairus, pelantikan Hamransyah sekira medio Agustus nanti menjadi abu-abu.

BACA JUGA :  Ini Daftar 30 Bakal Anggota DPRD Paser Periode 2024-2029 dari Hasil Pleno Kabupaten

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.