spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cabai dan Minyak Goreng Meroket, TPID Kutim Siapkan Langkah Antisipasi

SANGATTA – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kutai Timur (Kutim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri. Sidak ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi.

Dalam sidak tersebut, TPID menemukan lonjakan harga pada beberapa komoditas, terutama minyak goreng dan cabai rawit. Harga minyak goreng yang seharusnya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, kini mencapai Rp 19.000 per liter di tingkat pengecer.

“Harga di distributor pertama saja sudah mencapai Rp 16.666 per liter, dan saat sampai di pengecer harganya bisa lebih mahal lagi. Ini menjadi bahan masukan penting bagi pemerintah daerah dan pusat,” terang Rizali.

Sementara itu, harga cabai rawit yang biasanya dijual Rp80.000 per kilogram melonjak hingga Rp90.000 per kilogram.

Menurut Rizali, kenaikan harga ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan pasokan dan meningkatnya permintaan masyarakat.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan distributor dan pihak terkait untuk memastikan pasokan tetap lancar dan harga kembali stabil,” ujarnya.

Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya TPID dalam mengantisipasi inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau pedagang untuk tidak melakukan spekulasi harga dan menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta intervensi jika diperlukan.

Sementara itu, beberapa pedagang mengeluhkan kenaikan harga dari tingkat distributor, yang berdampak pada harga jual ke konsumen.

“Kami hanya mengikuti harga dari pemasok. Kalau dari sananya sudah mahal, kami juga terpaksa menaikkan harga,” kata Risma seorang pedagang di Pasar Induk Sangatta.

Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah strategis, seperti melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan petani untuk meningkatkan produksi bahan pangan.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img