Beranda DPRD BONTANG BW Pertanyakan Kontribusi TPI Tanjung Limau

BW Pertanyakan Kontribusi TPI Tanjung Limau

0
Rapat Komisi II DPRD Bontang. (IST)

BONTANG – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau dianggap belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan Kota Bontang. Kondisi ini jadi sorotan kalangan legislatif.

Pihak Komisi II DPRD Bontang pun mempertanyakan hal tersebut kepada Tim Asistensi saat rapat kerja membahas Rapetda tentang Pengelolaan Perikanan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan,  infrastruktur di TPI itu dibangun menggunakan APBD Bontang. Tapi sampai saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan daerah.

Padahal, kata dia, tujuan utama diusulkan raperda terkait pengelolaan perikanan untuk kemandirian fiskal, dengan harapan ada nilai manfaat yang diterima oleh Pemkot Bontang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya meminta saat merancang peraturan daerah pengelolaan perikanan ini harus ada konektivitas dengan perda retribusi dan Pemerintah Kota Bontang. Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang berkaktivitas di area tersebut,” kata BW, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya menyampaikan hingga saat ini memang belum ada retribusi yang diambil dari aktivitas di TPI Tanjung Limau. Salah satu alasannya, agar para nelayan melakukan pembongkaran ikan di TPI tersebut.

Karena pantauan dari pihaknya banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah.

“Ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang,” tuturnya

Kabag Hukum Setkot Bontang, Syaifullah juga mengungkapkan ada potensi untuk menarik retribusi di TPI tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di 2023.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya.

“Nanti bisa berjalan simultan saja antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan untuk menghasilkan PAD Bontang,” tutupnya. (adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version