spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BW Minta OPD Dioptimalkan untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal

BONTANG – Anggota legislatif kembali menyuarakan upaya pengoptimalan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, setiap OPD di lingkup Pemkot Bontang perlu diakomodir dari sekarang, lantaran sangat berpotensial untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Mulai dari sektor pariwisata, pembangunan berkelanjutan, tata ruang, hingga pendidikan dan sektor lain juga bisa dimanfaatkan. Jangan hanya pajak kecil-kecil saja,” ujarnya saat menyampaikan intrupsi, Senin (7/8/2023).

Pria yang akrab disapa BW ini meminta Pemkot Bontang segera berkoordinasi bersama bawahannya, guna berinovasi di tiap-tiap OPD.

“Diharapkan nantinya setiap OPD bisa memaksimalkan potensinya untuk menghasilkan retribusi daerah sebagai bentuk kemandirian fiskal ini,” bebernya.

Diketahui, Dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif Pemerintah Kota Bontang, kini telah masuk dalam proses pandangan fraksi-fraksi DPRD Bontang.

Dua raperda inisiatif ini yaitu, raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Tahun 2016-2036.

Diharapkan raperda ini, terkhusus untuk raperda pajak daerah dan retribusi daerah bisa memaksimalkan PAD.

Karena, raperda ini dibentuk sebagai upaya penyederhanaan regulasi keuangan daerah, yang dinilai bisa memberikan manfaat dalam peningkatan PAD. (adv/al)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img