spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BW Kritisi Penanganan Narkoba di Kalangan Pemerintahan

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang merasa miris dengan penangan narkoba di Kota Bontang, terutama di lingkungan pemerintahan itu sendiri. Yakni, termasuk PNS, P3K ataupun non PNS.

Sehingga ia meminta Pemerintah Kota Bontang harus benar-benar serius dalam menangani narkoba. “Jangan terus melindungi dengan UU nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN,” jelasnya dalam paripurna, belum lama ini.

Ia memberikan contoh salah satu kasus narkoba yang melibatkan OPD tertentu. Salah satu pegawai PNS dan Non PNS, di mana yang Non PNS dipecat dan yang PNS dibina. Ini dirasa tidak adil padahal sama-sama menggunakan narkoba.

“Apakah memang tidak ada pengecualian dari pemkot dalam hal ini Wali Kota, kenapa tidak sama-sama dibina dan direhab,” jelasnya.

BW–panggilan akrabnya, mengatakan bahwa internal pemerintahan harus mengambil langkah lebih karena para pengguna narkoba dinilai lebih pintar untuk menyembunyikan kebenarannya ia memakai narkoba.

“Tidak hanya tes urine menyeluruh, dan dadakan, tapi kalau ada yang mau naik jabatan atau pindah OPD cek lagi, sehingga tak ada celah,” ujarnya.

BW paham bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas pemerintahan tapi masyarakat juga harus bertindak berani. “Kasihan kalau non ASN dipecat sementara ASN direhab karena undang-undang tadi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan bahwa kesepakatan pemecatan pekerja Non PNS sudah ada sebelum mereka bekerja. Dalam kesepakatan tersebut sudah tertulis bahwa siap dipecat jika ketahuan menggunakan narkoba.

Sementara ASN tidak bisa seperti itu, banyak aturan yang mengikat. Namun, Basri berterima kasih atas saran BW tersebut. “Terima kasih sarannya nanti pasti akan dibicarakan terkait aturan-aturan tersebut,” tambahnya. (ADV)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti