Beranda BONTANG Buron 6 Bulan Pelaku Curanmor Diringkus, Ubah Warna Motor untuk Kelabui Polisi

Buron 6 Bulan Pelaku Curanmor Diringkus, Ubah Warna Motor untuk Kelabui Polisi

0
Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang usai meringkus pelaku curanmor di Muara Badak. (ist)

BONTANG – Setelah buron selama enam bulan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (25/11/2021). Dua pria tersebut diringkus di lokasi yang berbeda. Mereka berinisial MS dan HAR.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala mengatakan, aksi curanmor terjadi Sabtu (22/5/2021) pukul 04.30 Wita di teras Penginapan Leo Patra, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Setelah cukup lama kabur dan tak terdeteksi keberadaannya, polisi akhirnya menangkap MS di rumahnya di Jalan Family Simpang 6, RT 28 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak pukul 08.30 Wita. “Hasil interogasi, MS mengaku melakukan aksinya bersama HAR. Warga Bontang Lestari,” ujarnya.

Polisi kemudian mencari keberadaan HAR. Delapan jam berselang, HAR diringkus di rumahnya. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopol) KT 6997 ON.

“Untuk mengelabui aparat, motor yang dicuri diubah warnanya. Dari yang berwarna hijau menjadi merah-hitam,” terang Kapolsek. Atas perbuatannya itu, MS dan HAR kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version