TENGGARONG – Entah kurangnya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang buruh harian lepas nekat membobol sebuah konter telepon seluler (ponsel) di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu (18/12/2024) lalu. Pelaku berinisial H (37) ini, beraksi sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Pelaku H diketahui membobol Konter Yazid Cell 3 milik Rina Wati, yang berada di Jalan Jendral Sudirman RT 3 Desa Loa Kulu Kota.
Aksi H sebenarnya hampir saja gagal, setelah tetangga korban sempat terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan dari lokasi TKP, namun saat dicek, suara mencurigakan tersebut hilang.
Saat pada pagi harinya, barulah terungkap jika konter milik korban dibobol oleh pelaku, setelah pekerja konter datang untuk membuka gerainya.
Pelaku diketahui masuk ke dalam konter, dengan cara membongkar jendela Konter Yazid Cell 3. Sejumlah barang pun hilang, seperti beberapa slop rokok, SIM Card Data Internet berbagai operator, 3 buah parfum, 1 unit kalkulator dan 1 unit CCTV.
“Pekerja Konter Yazid Cell 3 berniat membuka konter, akan tetapi jendela di samping konter dalam keadaan terbongkar dan beberapa barang hilang,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tin Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pun berkoordinasi dengan anggota Polresta Samarinda. Penyelidikan pun mengarah kepada saksi lainnya berinisial I. Dari penjelasannya, menyebut bahwa aksi pencurian yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) lalu, dilakukan oleh pelaku H.Sontak saja, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dan Polresta Samarinda langsung menuju kediaman pelaku H, pada Minggu (22/12/2024) sekitar jam 01.00 Wita. Saat diciduk, pelaku sempat tidak mengakui. Namun saat ditunjukkan sejumlah barang bukti, akhirnya pelaku H mengakui semua tindakan pidananya.
“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku (sempat) tidak mengakui melakukan pencurian tersebut,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku H, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit z Mio Soul GT 125 warna merah, 1 unit obeng besar yang digunakan pelaku untuk membobol, 10 buah Kartu Paket Data Operator Telkomsel. Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R