Beranda BERAU Bupati Serahkan SK Penetapan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kampung Teluk Semanting

Bupati Serahkan SK Penetapan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kampung Teluk Semanting

0
Bupati Berau, Sri Juniarsih  menyerahkan SK ke Kepala Kampung Teluk Semanting, Abdul Gani (Andhika Dezwan/Media Kaltim)

TANJUNG REDEB – Setelah 16 bulan Perisai Alam Borneo melakukan pendampingan,  Bupati Berau,l Sri Juniarsih akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 483 tahun 2022, tentang penetapan ekosistem mangrove di Areal Penggunan Lain (APL) Kampung Teluk Semanting, sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat.

Ketua Perisai Alam Borneo Muhammad Saleh menerangkan, Bupati juga mengeluarkan SK bernomor 484 tahun 2022, tentang penunjukan tim pengelola ekowisata mangrove berkelanjutan berbasis masyarakat.

“Dalam SK tersebut berhasil mengamankan 748,89 hektare ekosistem mangrove dalam areal penggunaan lain dan menunjuk tim pengelola mangrove sebagai lembaga pengelola di Kampung Teluk Semanting,” terangnya, Rabu (7/12/2022).

Saleh menjelaskan, SK diserahkan langsung Bupati Sri Juniarsih ke Pemerintah Kampung dan Tim Pengelola Mangrove sebagai perwakilan dari masyarakat Kampung Teluk Semanting. “Surat keputusan itu juga berhasil diinisiasi berkat kolaborasi para pihak. Yakni Dinas Perikanan, DLHK, Disbudpar, KPHP Berau Utara, Pokja PKHB, TPM Teluk Semanting, dan Perisai,” paparnya.

“Proses inisiasi juga mendapatkan dukungan pendanaan dari Yayasan KEHATI pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus V,” sambungnya.

Diketahui, SK yang dikeluarkan Bupati itu merupakan implementasi dari Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan ekosistem mangrove di areal penggunaan lain.

“Kampung Teluk Semanting juga menjadi kampung pertama yang mendapatkan legalitas pengelolaan mangrove setelah lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2020 tersebut,” ujarnya.

Sementara, Bupati Sri Juniarsih menuturkan, hal tersebut semakin mengukuhkan komitmen Kabupaten Berau dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Ia membeberkan, Berau menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang mempunyai inisiatif, komitmen dan upaya dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan melalui skema pengelolaan ekosistem mangrove lestari berbasis masyarakat.

“Implementasi arah kebijakan perbaikan tata kelola ekosistem mangrove tersebut sebagai bagian dari strategi penurunan emisi. Maka hal ini merupakan kontribusi nyata Berau dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Di Kampung Teluk Semanting praktik pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam areal penggunaan lain sangat penting. Sebab, 75 persen dari 55.226 mangrove Berau berada dalam APL yang justru lebih rentan praktik perubahan alih fungsi lahan.

Kendati demikian, dengan keluarnya SK pengelolaan mangrove di Kampung Teluk Semanting, menjadi babak baru dalam pembelajaran pengelolaan mangrove APL secara lestari berbasis masyarakat. Sri Juniarsih mengharapkan, hal tersebut memberi dampak pada 75% kawasan ekosistem mangrove APL Kabupaten Berau.

“Upaya ini saya harap dapat menjadi contoh yang bisa direplikasi kampung-kampung yang memiliki ekosistem mangrove dalam areal penggunaan lain di Kabupaten Berau,” tandasnya. (Dez)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version