spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati PPU Dukung Penuh Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal 2 Perumda 

PENAJAM- Penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perumda) oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

Informasi yang diterima Media Kaltim, KPK tengah menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyertaan modal Perumda Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).

Langkah KPK tersebut diperkuat dengan surat pemanggilan terhadap staf PBT, Noorlailah Usman untuk memberikan keterangan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (27/7/2022).

“Ada tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka,” terang Hamdam Pongrewa saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2022).

Surat pemanggilan itu mencantumkan nama tersangkanya adalah Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), kemudian mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka (PBT) Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin. Satu lagi adalah mantan Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi sejak Jumat hingga Minggu (31/7/2022), belum memberikan respons. Adapun Hamdam sebelumnya sudah menyebutkan bahwa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyertaan modal pada dua perumda yang dilakukan pada 2021 itu.

BACA JUGA :  Ketua DPRD PPU Anggap Wajar, Dua Anggota Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kasus Perumda

Hamdam menyebutkan, Pemkab PPU pada tahun itu telah mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk PBT sebesar Rp 29,6 miliar. Anggaran itu untuk pembangunan pabrik penggilingan padi (rice milling unit) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Sementara, PBTE mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab PPU sebesar Rp 3,5 miliar untuk anggaran gaji dan operasional. Dasar pemberian penyertaan modal yang bersumber dari APBD 2021, tertuang dalam peraturan daerah yang diterbitkan pada akhir 2020.

Namun untuk PBT, dari Rp 29,6 miliar tersebut, Pemkab PPU baru menyalurkan sekira Rp 12,5 miliar pada tahun 2021, karena defisit anggaran. Akan tetapi sampai saat ini pabrik penggilingan padi tersebut tak juga berprogres, pun dipertanggungjawabkan oleh manajemen. Padahal, AGM kala itu telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik penggilingan padi itu pada 17 Agustus 2021.

“Sesuai dengan rekomendasi BPK, bahwa itu harus dikembalikan. Harapannya ya begitu. Temuan dari kedua Perumda tersebut mencapai Rp 14 miliar,” ungkap Hamdam.

Dikatakan pula, jika benar ada indikasi korupsi, Hamdam mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas penggunaan dana itu.

BACA JUGA :  Sesuai Aturan, Urusan Trantibum di Sepaku Masih Kewenangan Satpol PP PPU

“Silakan aparat hukum, kalau hasil investigasinya ke arah sana. Ini akan menjadi proses pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan aset daerah,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img