spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati PPU AGM dan Plt Sekda Muliadi Ditahan KPK !

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Abdul Gafur terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK. Selain AGM, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi dan 4 orang terkait lannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (13/1/2022) pukul 23.00, AGM, Muliadi dan 4 orang lainnya, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. AGM nampak digiring masuk menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya. Abdul Gafur juga tampak menggunakan masker hitam.

Abdul Gafur Mas’ud diketahui ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (13/1).

Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.

“Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” bebernya. Saat berita ini ditayangkan, jumpa pers masih berlangsung.

Sementara itu, dalam konfrensi persnya, KPK menetapkan AGM sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan dilakukan usai tim KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Muliadi (MI) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1) kemarin, lembaga antikorupsi itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Sedangkan, empat orang lainnya turut ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka diantaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta. (dtc/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti