PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena penyelesaian sengketa lahan merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat, menyusulnya terpilihnya PPU sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
“Pemerintah pusat tidak mau masih ada sengketa lahan di ibu kota baru, khususnya di wilayah Penajam Paser Utara,” ucap Abdul Gafur. Bila sudah tak ada lagi sengketa, tambah dia, pihaknya bisa segera mengajukan sertifikasi kemudian memasukannya sebagai aset daerah.
Salah satu yang kini tengah diproses adalah sengketa lahan yang ada di kiri dan depan kantor Bupati Penajam. Diyakini, tambah Abdul Gafur, sengketa lahan seperti ini tak hanya terjadi di Kecamatan Penajam, tapi juga di kecamatan lain. Untuk itu, dia berharap dukungan dan bantuan dari kejaksaan maupun kepolisian dalam penegakan hukum.
Dikonfiormasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri PPU I Ketut Kasna Dedi memastikan akan memberi bantuan dan dukungan hukum secara penuh bagi Pemkab PPU. Disinggung soal sengketa lahan di sekitar kantor bupati, I Ketut menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya dugaan merugikan negara.
“Bisa jadi ada pembebasan lahan tapi belum beres, atau ada oknum yang mengakui aset Pemkab PPU. Kalau betul, perbuatan itu bisa masuk ranah hukum karena merugikan negara dan bisa dipidanakan,” tegas I Ketut. (bp/tan/red2)