MAHAKAM ULU – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh membuka secara resmi kegiatan Pendampingan dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2024 bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Senin (26/2/2024).
Pendampingan dan asistensi yang dilaksanakan mulai dari 26 – 28 Februari 2024, diikuti oleh seluruh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu.
Nampak hadir pada pembukaan ini, Sekretaris Daerah Stephanus Madang dan Kabag Pemerintahan Hang Kaya. Adapun selaku narasumber yakni dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Parlin Jumanti Siahaan, Amril Rahim, Ronne Allan Carry Kalalo.
Dalam sambutanya, Bupati Bonifasius Belawan Geh menuturkan, LPPD merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
LPPD adalah laporan yang berisi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri dari IKK output dan IKK outcome, baik secara fisik maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri.
“Aplikasi SILPPD ini sendiri merupakan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri untuk mempermudah pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyampaikan LPPD secara online. Selain itu, SILPPD ini juga memudahkan proses evaluasi yang akan dilaksanakan oleh tim daerah yakni Inspektorat dan BPKP Provinsi Kaltim serta Tim Nasional Kementerian Dalam Negeri,” kata Bupati.
Selanjutnya, kata Bupati, guna meningkatkan kualitas penyusunan LPPD ke depan diharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus benar-benar memperhatikan setiap detail dan aspek penting dalam menyusun laporan, memastikan data yang disajikan akurat, relevan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan juga kepatuhan waktu.
“Keterlambatan dalam penyampaian LPPD dapat mengganggu proses evaluasi dan perencanaan ke depannya. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya kepatuhan waktu dalam penyusunan dan pengiriman LPPD. Mari kita bersama-sama menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas ini untuk memastikan informasi yang diperlukan tersedia tepat pada waktunya,”kata Bupati.
Bupati Bonifasius Belawan menambahkan, penyusunan LPPD tak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintahan.
Oleh sebab itu, perlu adanya komitmen bersama antar Tim Penyusun, Perangkat Daerah Pengampu IKK, Tim Review/ APIP dan BPS dalam persamaan persepsi IKK. Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya data dukung IKK Kabupaten sehingga capaian LPPD semakin meningkat pada setiap tahunnya.
“Saya mengajak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar unit kerja dalam proses penyusunan LPPD. Dengan demikian, kita dapat menghasilkan laporan yang komprehensif dan representatif atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi publiknya. Mari bersama-sama kita wujudkan LPPD yang lebih baik, akurat, dan tepat waktu sebagai wujud komitmen kita dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan di Mahakam Ulu dalam menyusun LPPD dengan lebih baik, akurat, dan tepat waktu,”harap Bupati. (Prokopim/len-ADV/MKN).
Pewarta :Ichal
Editor : Nicha R