spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Mahulu Minta Skema Pencairan ADK Sesuai Progres

UJOH BILANG–  Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh mengusulkan sistem penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) sesuai dengan progres pengerjaan di lapangan (By Progress). Langkah ini dia yakini bisa mengurangi risiko petinggi kampung terjerat masalah hukum pengelolaan keuangan kampung, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih baik sesuai pekerjaan riil di lapangan.

“Saya mengusulkan sistem pencairan dana kampung by progress. Seperti di kabupaten. Di cek di lapangan, ada serah terima pekerjaan (PHO) sebelum dikeluarkan surat perintah pembayaran,” kata Bupati Bonifasius memberi arahan dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kampung di Ruang Rapat Bappelitbangda, Senin (5/12/2022).

Usulan sistem pencairan anggaran kampung ini, sambung bupati, mengikuti sistem pengelolaan keuangan yang lazim dijalankan pemerintah daerah dan pusat. Sistem ini diharapkan menyempurnakan pola pengajuan dan pencairan ADK yang berasal dari APBD Kabupaten Mahulu.

Dalam setahun mata anggaran, pengajuan dan pencairan ADK dilakukan 3 tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing disetorkan 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Dalam praktiknya mengacu kepada peraturan bupati, para petinggi kampung baru bisa mengajukan dokumen ADK setelah melampirkan surat pertanggungjawaban realisasi pekerjaan di tahap sebelumnya.

Setelah dokumen itu terpenuhi, ADK tahap selanjutnya bisa disetor dari kas daerah ke kas kampung dalam bentuk anggaran total per termin. Total setoran dana di kas kampung ini sering diistilahkan gelondongan.

Bupati menilai, sistem pencairan dana gelondongan ini yang berpotensi disalahgunakan aparat kampung. Potensi kerawanannya bermacam-macam. Mulai dari pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai spesifikasi, penggelapan, koruptif dan lain sebagainya.

“Sistem pencairan dana kampung karena uangnya gelondongan berpotensi membuat masalah,” terang Bupati Bonifasius.

Usulan penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan kampung ini, tegas bupati, guna menghindari para aparat kampung terjerat tindak pidana korupsi di kemudian hari. Sebab, tindakan rasuah ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat kampung.

“Kalau aparat kampung bermasalah hukum, yang paling dirugikan adalah masyarakat kampung itu sendiri. Pembangunan menjadi terhambat,” tegas bupati, seraya membuka opsi revisi peraturan bupati tentang sistem pengelolaan keuangan kampung.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu yang bertugas mengampu 50 kampung di Mahulu sudah melakukan sejumlah langkah pembinaan. Langkah itu dimulai dari proses perencanaan program kampung di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) kampung yang melahirkan rencana kerja pemerintahan kampung.

Rencana kerja itu dikawal dan diverifikasi berjenjang di tingkat kecamatan sampai kabupaten. Tim teknis pendamping kampung Gerbangmas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (P2MKM) di bawah komando DPMK Mahulu, diterjunkan membina tata kelola ADK, bantuan keuangan dari hulu ke hilir. Pemerintah kampung yang tidak mampu menunjukkan surat pertanggungjawaban pengelolaan ADK dipastikan tidak akan bisa mengajukan pencairan ADK di termin selanjutnya.

Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha menyanggupi usulan Bupati Mahulu soal pencairan by progress tersebut. Tamha – begitu ia karib disapa, sudah menyiapkan hal tersebut lewat kerja sama dengan perbankan daerah yang menjadi mitra penyimpanan kas kampung. Uji coba rencana diberlakukan perdana di kampung-kampung berada di Kecamatan Long Bagun yang berada di ibu kota kabupaten dan menyusul di 4 kecamatan lain.

“Kita sudah buat Nota Kesepahaman (MoU) dengan perbankan. Pencairan nanti by progres. Mungkin kita mulai tahun depan,” ungkap Tamha. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti