spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Mahakam Ulu Ajak OPD Tingkatkan Akuntabilitas Melalui SAKIP

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menggelar penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, menekankan bahwa SAKIP bukan hanya dokumen administratif, melainkan indikator nyata kinerja pemerintah untuk masyarakat. SAKIP akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“SAKIP memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Bonifasius, Senin (17/3/2025).

Bupati juga meminta seluruh OPD untuk menyusun laporan SAKIP dengan serius dan bertanggung jawab. Evaluasi kinerja secara berkala juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja ke depan, serta menilai kendala yang ada untuk dilakukan perbaikan.

Sebagai bagian dari komitmen peningkatan kinerja, seluruh OPD yang saat ini memperoleh nilai SAKIP CC diharapkan mencapai minimal 95 persen sesuai target dalam RPJMD 2024. Untuk itu, Bupati menegaskan agar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan nilai SAKIP.

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh saat menyampaikan sambutanya di acara SAKIP bersama OPD di lingkungan Pemkab Mahulu. (Foto : Ron/ Media Kaltim)

Bupati juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta menegaskan bahwa SAKIP adalah cara bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa mereka bekerja untuk masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menargetkan agar penyusunan dokumen SAKIP selesai tepat waktu, dengan harapan semua OPD dapat bekerja secara efisien dan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Pewarta: Ichal/Ron
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img