spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutai Barat Terpilih, Frederick Edwin, Ikuti Retret Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang

KUTAI BARAT – Sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta, Bupati Kabupaten Kutai Barat terpilih, Frederick Edwin, langsung mengikuti agenda retret atau orientasi pembekalan bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, mulai Jumat, 21 Februari hingga 28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Bersama kepala daerah dari seluruh Indonesia, Bupati Frederick Edwin mengikuti orientasi dan pelatihan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan para pemimpin dalam menjalankan tugas mereka setelah dilantik. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Frederick Edwin mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan persiapan khusus, namun tetap menjaga kesehatan agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan lancar.

“Doakan saja, semoga semuanya lancar dan apa yang didapat dalam retret ini bisa diimplementasikan di Kabupaten Kutai Barat, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga masyarakat Kutai Barat,” ujar Frederick Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Retret kepala daerah ini mencakup lima pokok pembekalan, antara lain pemahaman tentang tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita (delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka), serta membangun kedekatan emosional antar kepala daerah untuk kelancaran pembangunan daerah.

Selain itu, ada materi tentang pengelolaan anggaran, karena kepala daerah perlu mengawal uang rakyat, serta tentang ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan untuk menjadikan kepala daerah sebagai pemersatu bangsa.

Selama retret, materi akan disampaikan oleh berbagai narasumber, termasuk menteri, widyaiswara dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), hingga Presiden Prabowo Subianto. Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, serta wakil kepala daerah lainnya dijadwalkan hadir pada hari terakhir pembekalan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img