KUTAI BARAT – Bupati Kutai Barat, FX Yapan, mengajak seluruh masyarakat, termasuk karyawan perusahaan, untuk memanfaatkan hari libur nasional pada 27 November 2024 dengan menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serentak.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada Senin (25/11/2024), Bupati FX Yapan menginstruksikan instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta masyarakat luas untuk menjadikan hari pemungutan suara sebagai momen partisipasi aktif dalam demokrasi.
“Instruksi ini kami keluarkan untuk memastikan setiap pegawai, karyawan, dan masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan suaranya pada hari pemungutan suara,” ujar Bupati FX Yapan.
Namun, ia menegaskan bahwa instansi pelayanan publik yang beroperasi 24 jam, seperti rumah sakit, harus tetap memberikan layanan kepada masyarakat. “Unit-unit seperti rumah sakit, puskesmas, keamanan, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air, perbankan, dan transportasi harus tetap beroperasi. Pengaturan waktu kerja dilakukan dengan sistem shifting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan waktu libur kepada karyawannya, sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam pemilu tanpa terganggu oleh kewajiban kerja.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat memanfaatkan kesempatan ini untuk memilih dengan bijak, karena partisipasi aktif dalam pemilu dan pilkada adalah bagian penting dari tanggung jawab kita dalam membangun demokrasi,” tutupnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S