TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkenaan dengan pengendalian sampah di Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023 ini. SE sendiri ditandatangani oleh Edi Damansyah, pertanggal 14 April 2023 lalu.
SE ini sendiri bertujuan untuk mengendalikan jumlah sampah rumah tangga masyarakat Kukar, yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Meskipun petugas kebersihan tetap bekerja seperti biasanya, yakni setelah pelaksanaan Salat Ied Idulfitri usai.
Dengan adanya SE ini, Edi pun menginstruksikan seluruh OPD terkait, termasuk kecamatan, kelurahan dan desa bisa berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah rumah tangga selama 2 hari tersebut.
“Memperkuat partisipasi publik atau masyarakat dan komitmen serta peran aktif produsen atau pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah,” ujar Edi dalam SE tersebut.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan masyarakat, diantaranya menggunakan wadah yang bisa dipakai kembali sehingga tidak menimbulkan sampah. Membeli makanan yang awet dan membeli dalam jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Ied, yang kerap membuat masyarakat membawa korban sebagai alas untuk mengurangi hal tersebut. Masyarakat diharapkan membawa plastik sampah masing-masing agar tidak meninggalkan sampah di tempat atau lapangan yang ditetapkan sebagai lokasi Salat Ied.
“Melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri ke tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia,” tutup Edi. (adv/afi)