spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kubar Terapkan Pembatasan Kendaraan selama Arus Mudik Lebaran 2025

KUTAI BARAT – Bupati Kabupaten Kutai Barat, Frederick Edwin, telah mengeluarkan kebijakan khusus untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini mencakup pembatasan jumlah operasional kendaraan angkutan barang, daya angkut angkutan umum, serta penyeberangan yang akan diberlakukan mulai 28 Maret – 7 April 2025.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat, dengan Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025, menetapkan  kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 8.000 kilogram (8 ton) serta kendaraan bertipe sumbu tiga atau lebih, mobil box, dan kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada jam 22.00 – 05.00 Wita.

Larangan serupa juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil alam seperti hasil tambang, kelapa sawit, serta bahan bangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut peralatan dan bahan untuk penanganan bencana, bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan semua pelaku usaha angkutan darat maupun sungai untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyediakan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), lifebuoy, dan life jacket.

Bupati juga mengingatkan kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi kendaraan yang laik jalan.

“Operasional kendaraan pribadi baik di sungai maupun di darat wajib melengkapi kelengkapan administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan berkendara,” tegas Bupati dalam surat edarannya.

Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan, pengemudi diimbau untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas dan memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara. Bupati juga mengingatkan agar pemudik tidak ngebut dan selalu mengutamakan keselamatan, konsentrasi dalam berkendara, serta menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan lancar.

Pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan perjalanan mudik yang aman dan tertib.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img