spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati FX Yapan Resmikan Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Penyinggahan, Kutai Barat

KUTAI BARAT — Bupati Kutai Barat, FX Yapan, meresmikan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) yang berlokasi di Jalan Awang Long RT.03, Kampung Penyinggahan Ulu, Kecamatan Penyinggahan, pada Senin (11/11/2024) pukul 09.00 Wita.

Peresmian balai penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kutai Barat, Sukwanto, yang menyampaikan pentingnya keberadaan balai ini dalam mendukung keluarga berkualitas di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam sambutannya, Sukwanto menyampaikan bahwa Pemkab Kutai Barat berkomitmen mendukung pembangunan balai penyuluhan KB di berbagai kecamatan.

“Sejak tahun 2017, kami telah membangun balai penyuluhan di seluruh Kabupaten Kutai Barat. Tahun ini, kami melanjutkan pembangunan di Kecamatan Penyinggahan dengan anggaran sekitar Rp400 juta dan ukuran bangunan sebesar 11 x 6 meter,” jelasnya.

Balai Penyuluhan KB ini dirancang sebagai pusat pengendalian penduduk dan penyuluhan keluarga berkualitas di tingkat kecamatan.

Sukwanto menekankan bahwa balai ini akan digunakan oleh petugas penyuluh KB yang bertugas di Kecamatan Penyinggahan, yang terdiri dari tiga tenaga penyuluh. Mereka akan melayani seluruh kampung di kecamatan ini dan memberikan edukasi serta layanan terkait program KB dan pembangunan keluarga.

Sukwanto juga menyebutkan bahwa desain bangunan balai ini disesuaikan dengan kondisi geografis Penyinggahan, sehingga tidak dibangun dari beton untuk menghindari kendala struktural di wilayah tersebut.

Peresmian Balai Penyuluhan KB ini diharapkan akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga dan pengendalian penduduk di Kecamatan Penyinggahan, serta mewujudkan keluarga berkualitas di seluruh wilayah Kutai Barat. (adv-diskominfo-kubar).

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img