spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Bonifasius Minta Jemput Bola Selesaikan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung

UJOH BILANG– Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh meminta seluruh camat turun ke lapangan memastikan penetapan dan penegasan batas kampung di wilayah administrasi masing-masing. Langkah ini agar proses tersebut berjalan tepat waktu. Mengingat tingkat kabupaten itu harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 16 Agustus 2023.

“Saya mengharapkan dokumen administrasi kewilayahan ini diselesaikan segera. Jangan ada kesan menunggu kampung. Pak camat tolong terus dievaluasi dan dicek,” pesan Bupati Bonifasius ketika memimpin rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Bappelitbangda, Senin (6/12/2022).

Saat ini para camat di lima kampung di Mahulu sedang menyelesaikan proses penetapan dan penegasan batas kampung di wilayahnya masing-masing. Beberapa kampung sudah menyetujui batas administrasi. Beberapa lainnya masih tarik ulur.

Menyadari pekerjaan itu masih panjang, bupati meminta Penetapan dan Penegasan Batas Kampung tingkat kecamatan dan kabupaten merumuskan strategi agar tapal batas antar kampung.

Langkah itu bisa dimulai dengan mencocokkan peta indikatif dengan kondisi riil di lapangan. Selanjutnya, tim diminta merumuskan strategi komunikasi yang humanis dan berkeadilan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat di tiap kampung. Tentunya, sambung bupati, setiap pekerjaan harus berpedoman pada aturan. Salah satunya, Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Sependapat, Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun juga meminta tim penetapan dan penegasan batas administrasi kampung berpedoman kepada SK Bupati Kutai Barat. SK ini bisa dijadikan salah satu acuan penetapan batas beberapa kampung lama ketika masih menginduk ke Kabupaten Kutai Barat.

Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang juga meminta para camat merumuskan strategi percepatan kesepakatan dokumen ini. Hal ini mengingat, sudah ada SK Bupati Kutai Barat tentang batas kampung di Mahulu ketika masih menginduk ke Kutai Barat yang diterbitkan sejak 2010 lalu. Termasuk peta pelacakan kampung yang dimulai 2005.

“Aturan sudah ada, tinggal memilih dan memilah kewenangan yang harus dijalankan,” terang Madang dalam rapat.

Madang juga meminta para camat membuat parameter proses penyelesaian penegasan dan penetapan batas kampung. Semisal, indikator berwarna hijau bagi batas kampung yang selesai, indikator berwarna kuning, masih berproses dan merah yang sama sekali menolak dan berpotensi melakukan gugatan hukum.

Untuk itu, ia tetap meminta tim di tingkat kecamatan harus mengedepankan prosedur yang telah termuat dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kalau tidak setuju, limpahkan dokumen itu dengan lampiran berita acara ke hirarki yang lebih tinggi di kabupaten,” tegasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti