spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri Sidang Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didampingi beberapa anggota dewan yang hadir dan jajaran perwakilan Forkopimda dan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam penyampaiannya di podium, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan ini  sebagai  salah  satu  kewajiban konstitusional dalam  penyelenggaraan  tugas-tugas  umum  pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah.

“Jadi kebijakan  Pemkab Kutim menyangkut  bentuk  dan  susunan  Laporan  Keuangan Pemerintah  Daerah  Tahun  Anggaran  2023 mengacu  pada  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan,  dapat  dibandingkan  dan  akuntabel  tetap  menjadi  pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” tegas Ardiansyah.

Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban  Kepala  Daerah dalam  pelaksanaan  pembangunan Kabupaten Kutim selama Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan ke dalam  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2022-2026, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan  masyarakat  dan kualitas  partisipasi  mereka  dalam pembangunan  sesuai  dengan  tingkat  kebutuhan  dan  aspirasi  yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran  2023 disusun  dengan  maksud untuk  menyajikan  informasi  keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” urainya.

Kemudian, Bupati Ardiansyah Sulaiman turut menyampaikan penjelasan  atas  Laporan  Realisasi Anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan standar  akuntansi  pemerintahan (SAP),  Laporan  Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Untuk realisasi pendapatan Tahun  Anggaran  2023 adalah  sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp 787,53 miliar. Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain Pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, berupa Profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal Rp 547,79 miliar dan Pembayaran PNBP   (Penerimaan   Negara   Bukan   Pajak)   bagian pemerintah daerah  dari PT Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” jelas Ardiansyah.

Berikutnya untuk realisasi realisasi  pendapatan  transfer  Tahun  Anggaran  2023 adalah sebesar  Rp 7,67 triliun  atau 103,12 persen  dari  anggaran  pendapatan transfer sebesar Rp 7,44 triliun. Disusul untuk realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.

“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 pendapatan asli daerah di atas,” ujarnya.

Untuk realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun dengan uraian belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi  Tahun  Anggaran  2023 adalah  sebesar  Rp 4,25 triliun  atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5,00 triliun. Kedua, ada belanja modal Belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal  Tahun  Anggaran  2023 adalah  sebesar Rp3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 triliun.

Selanjutnya, ada belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Pada Tahun Anggaran 2023 atas belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi. Pagu anggaran belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp 20,00 miliar dan ada belanja  transfer yang merupakan  belanja  bantuan  keuangan  yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp 811,45 miliar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 miliar.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti