SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri Sidang Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didampingi beberapa anggota dewan yang hadir dan jajaran perwakilan Forkopimda dan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam penyampaiannya di podium, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi kebijakan Pemkab Kutim menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” tegas Ardiansyah.
Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2022-2026, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” urainya.
Kemudian, Bupati Ardiansyah Sulaiman turut menyampaikan penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Untuk realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp 787,53 miliar. Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain Pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, berupa Profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal Rp 547,79 miliar dan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagian pemerintah daerah dari PT Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” jelas Ardiansyah.
Berikutnya untuk realisasi realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 7,44 triliun. Disusul untuk realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.
“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 pendapatan asli daerah di atas,” ujarnya.
Untuk realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun dengan uraian belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4,25 triliun atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5,00 triliun. Kedua, ada belanja modal Belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 triliun.
Selanjutnya, ada belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Pada Tahun Anggaran 2023 atas belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi. Pagu anggaran belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp 20,00 miliar dan ada belanja transfer yang merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp 811,45 miliar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 miliar.(Rkt)