spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Kutim 2025

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi, Kamis (11/07/2024) pukul 21.30 WITA lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, dihadiri oleh 17 anggota dewan, pimpinan PD, Forkopimda, serta undangan lainnya. Meskipun rapat ini mengalami penundaan beberapa jam dari jadwal semula pukul 16.00 WITA, suasana tetap berjalan lancar dan khidmat.

Dalam pemaparannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan komponen utama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan, total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 mencapai angka Rp 8.950.414.286.800. Rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 906.183.327.000, pendapatan transfer sebesar Rp 8.044.230.959.800 serta lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 0.

BACA JUGA :  GBI Victorius Sangatta Diresmikan Ardiansyah, Terus Tebarkan Pesan Agama ke Masyarakat

Sementara itu, belanja daerah untuk tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 8,935 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4.757.177.320.213, belanja modal sebesar Rp 3.128.752.665.290 serta belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar.

Bupati menekankan bahwa pelaksanaan penganggaran APBD ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” jelas Ardiansyah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim. Sebagai rencana keuangan tahun pemerintahan Kabupaten Kutim yang akan didiskusikan dan disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.

“Tujuannya adalah untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bocah ABK di Sangatta Ditemukan Tewas Tenggelam

Dengan pengantar ini, diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan mencerminkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Kutim. Sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img