Beranda KUTIM Bupati Ardiansyah Minta “Tamu Wajib Lapor” Kembali Diberlakukan

Bupati Ardiansyah Minta “Tamu Wajib Lapor” Kembali Diberlakukan

0
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Tamu Wajib Lapor atau wajib lapor 1 x 24 jam ke pihak Rukun Tetangga (RT) atau Rukun warga (RW) nampaknya saat ini peraturan tersebut mulai terlupakan oleh sejumlah masyarakat, terutama bagi pendatang baru di Wilayah Kutai Timur.

Padahal penerapan wajib lapor 1 x 24 jam tersebut sangat penting untuk diterapkan, sebab bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi.

Karena itulah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap agar aturan wajib lapor bagi para pendatang baru harus digalakkan kembali oleh setiap RT atau RW di Kutim, terlebih para pendatang saat ini juga mulai melupakan aturan wajib lapor 1 x 24 jam tersebut.

“Maksudnya setiap pendatang wajib melapor ke RT setempat. Dan aturan wajib lapor tersebut tetap harus diberlakukan kembali disetiap RT. Tapi kadangkala di rumah RT lupa dipasang tulisan wajib lapor,” kata Ardiansyah Sulaiman di depan awak media beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Kutim itu menilai penerapan wajib lapor 1 x 24 jam saat ini sangat penting untuk digalakkan kembali. Pasalnya selain bisa meminimalisir tindakan kejahatan, wajib lapor juga bisa memudahkan masyarakat untuk kepentingan yang lainnya.

“Jangan sampai pada saat  sakit, begitu akan dibuatkan BPJS Kesehatan, alamatnya tidak diketahui. Karena pada saat jadi pendatang, ia tidak melapor ke RT setempat,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Ardiansyah Sulaiman penerapan wajib lapor 1 x 24 jam wajib digalakkan kembali. Terutama wajib bagi para pendatang baru di setiap lingkungan RT atau RW setempat. “Lebih wajib lagi bagi para pendatang, baik yang hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Kutim harus wajib lapor RT,” tandasnya. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version