spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Gaji Rp 18 Miliar Tak Dibayar, Buruh Peti Kemas Samarinda Ancam Tutup Pelabuhan

SAMARINDA – Sebanyak seribu massa yang merupakan buruh peti kemas di Samarinda menggelar aksi demo, menuntut pembayaran upah atau gaji dengan total nilai Rp 18 miliar yang tak kunjung dibayarkan selama 7 tahun.

Aksi demo ini dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (7/8/2023).  Dalam tuntunannya, para pendemo pun mengancam akan menutup akses kegiatan bongkar muat di pelabuhan Samarinda.

Koordinator Lapangan Buruh Komura, Hambali mengatakan, aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan tuntutan para buruh ke PN Samarinda yang saat ini tengah menangani PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).

Lanjutnya, pihaknya meminta PT PSP agar mematuhi putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, tanggal 16 April 2020, yang belum juga dilaksanakan.

“Intinya seperti ini apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dari pengadilan negeri Samarinda maupun PT PSP, kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau,” ucap Hambali.

Aksi demo ini digelar di dua lokasi, di Pengadilan Negeri Samarinda dan kantor PT PSP yang berada di Kecamatan Palaran pada Senin pagi. Dalam aksi itu para pendemo menuntut 6 poin tuntutan yang mana intinya meminta pihak PT PSP membayar sisa uang gaji para buruh.

BACA JUGA :  Koalisi Dosen Unmul Minta Polisi Segera Usut Tambang Ilegal

“Kasus kami ini sudah berjalan 7 tahun. Tidak ada titik terang dan tidak ada itikad baik dari PSP. Harapan kami, dari pihak PSP agar segera sukarela untuk membayar sebelum ada eksekusi pada PN Samarinda,” ungkapnya.

Diketahui, kasus PT PSP ini telah berjalan sejak medio 2019 silam. PT PSP telah kalah dalam pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri hingga putusan kasasi yang mana PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayarkan gaji TKBM Komura yang belum dibayar.

“Dan berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT.PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” jelas Hambali.

Suasana demo yang dilakukan Buruh Komura di depan PN Samarinda.

Selain itu, Hambali mengungkapkan aksi demo ini merupakan buntut dari pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan tidak akan ada pembayaran upah buruh. Dengan alasan masalah PT PSP merupakan kerugian negara.

“Saya melihat etikat baik dari pada PT PSP tidak akan menjalankan perintah putusan PK. Dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,” paparnya.

BACA JUGA :  Nekat Loncat ke Sungai Mahakam, Bocah 9 Tahun Tenggelam Terbawa Arus

“Itu saya ada dengar statement dari pihak PSP yang menyatakan sepeserpun kami tidak akan membayarkan ke komura ( buruh),” sambungnya.

Terpisah, Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menguraikan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi untuk melakukan pembayaran sesuai putusan PK yang telah inkrah.

“Sudah kita tindak lanjuti, pihak selanjutnya kita memanggil pemohon kemudian kita tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” sebut Hadi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan konflik PT PSP dan TBKM Komura sebenarnya sudah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda di mana dari hasil itu perusahaan diwajibkan membayar gaji yang belum dibayar.

“Dan sebetulnya dari tahapan-tahapan eksekusi ini sudah ditindak lanjuti pengadilan, bahkan pengadilan memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melaksanakan eksekusi segera secara sukarela,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img