SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar lokakarya dan sosialisasi bertajuk Memperkuat Peran Desa melalui Dukungan Program Perkarangan Pangan Bergizi (P2B) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendukung Program Makan Gratis (MBG) pada Sabtu (15/3/2025) di Rumah Jabatan Wakil Gubernur. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, kepala desa, serta pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Lokakarya tersebut bertujuan untuk memperjelas peran BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan di desa dan memastikan keberlanjutan program makan bergizi gratis, yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo.
Dalam wawancara dengan Media Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan BUMDes aktif di Kaltim, yang berjumlah 841 unit, diharapkan dapat berkolaborasi dengan yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam lokakarya ini, mereka sudah bertukar pikiran. Mudah-mudahan Pemprov bisa memberikan bantuan ke depan, jika anggaran mencukupi, agar setiap BUMDes bisa berjalan dengan baik,” kata Seno Aji.
Dengan keterlibatan aktif BUMDes dalam program MBG, diharapkan ketahanan pangan desa dapat terjaga dan program MBG bisa berjalan lancar di setiap daerah di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Muhammad Yasin, Fungsional Ahli Madya dari Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal, menekankan bahwa BUMDes tidak dapat langsung berpartisipasi dalam program MBG bersama Badan Bergizi Nasional (BGN). Namun, hal ini bisa dilakukan jika BUMDes bekerja sama dengan yayasan.
Sarat yayasan yang bisa menjalankan program MBG wajib telah memiliki rekam jejak minimal dua tahun di sektor ketahanan pangan dan kemudian mendaftarkan yayasan ke BGN.
“Jika sudah punya yayasan, bisa didaftarkan secepatnya agar bisa langsung bekerja membantu program Presiden Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Sappe Sirait, Fungsional Ahli Madya dari Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa, menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024, Dana Desa sebesar 20 persen wajib digunakan untuk ketahanan pangan. Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab BUMDes.
“Jika suatu desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1 miliar, maka Rp200 juta di antaranya wajib dikelola BUMDes untuk program ketahanan pangan,” jelasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R