SAMARINDA – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Satu tersangka diamankan, dua kasus sekaligus terungkap. Polsekta Samarinda Kota, pada Selasa, 4 Agustus 2020, menangkap tersangka kasus curanmor yang juga kawanan jambret di Kota Tepian.
Penangkapan ini bermula dari aksi Muhammad Fadli alias Eto (25), membawa kabur motor orang pada Selasa pagi itu, sekira pukul 09.30 Wita. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Pemilik motor saat itu hendak membeli cat di toko bangunan. Namun saat memarkirkan motor, kunci kontak masih menempel di kendaraan.
“Tersangka melihat sepeda motor dengan kunci menempel. Setelah memastikan lingkungan sekitar aman, tersangka langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan menaikinya. Motor dinyalakan dan langsung kabur,” terang AKP Aldi Harjasatya, kapolsekta Samarinda Kota, Kamis, 6 Agustus 2020.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan korban, polisi berhasil membekuk tersangka hari itu juga. Sekira pukul 18.40 Wita. Di sebuah warnet Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu. Saat penggerebekan, Eto sedang bersama seorang teman. Bernama Andika Pratama. Keduanya ternyata kawanan jambret yang beraksi pada 19 Juli 2020 lalu di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Persisnya di seberang Mal Plaza Mulia.
“Saat anggota melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, salah satu tersangka yakni Andika Pratama sempat melakukan perlawanan. Ia mencabut badik dari pinggangnya. Ukuran badik sekira 15 sentimeter,” ungkap Aldi.
Mengancam dengan senjata tajam, petugas sempat memberikan peringatan kepada tersangka. Namun tak digubris. Badik terus diacungkan. Anggota pun langsung mengambil tindakan tegas terukur. Yakni dengan tembakan ke kaki kiri tersangka. “Saat itulah tersangka Andika tak bisa lagi melawan,” tambah Aldi.
Adapun peristiwa penjambretan oleh kedua tersangka dilakukan pada 19 Juli 2020, sekira pukul 08.10 Wita. Korbannya seorang wanita. Dari pengakuan tersangka, saat beraksi Eto berperan mengendarai motor. Sedangkan Andika yang dibonceng bertugas mengeksekusi korban. “Motor yang dikendarai tersangka Eto menyalip motor korban lewat sebelah kiri. Bersamaan itu tersangka Andika langsung menarik tas korban. Berhasil mengambil tas korban, motor kedua tersangka langsung melaju kencang,” terang Aldi.
Dalam tas tersebut berisi satu unit ponsel pintar dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu. Korban melaporkan kerugian Rp 4,1 juta. Ponsel telah dijual tersangka di Jalan Lambung Mangkurat seharga Rp 1 juta. Uang tersebut dibagi dengan Andika mendapat Rp 550 ribu dan Eto Rp 450 ribu. Diakui keduanya telah habis untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Saat tersangka ditangkap, satu unit motor matic dengan nomor polisi KT 5949 BQ berhasil diamankan. Atas aksinya melakukan pencurian motor, Eto dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk kasus jambret, keduanya dijerat Pasal 365 junto Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*/kk/red2)