TENGGARONG– Sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerima motor dinas. Motor dinas tersebut merupakan salah satu penggunaan dana Rp 50 juta per RT, yang diluncurkan Juli 2022 dan mulai didistribusikan secara bertahap mulai Agustus.
Diketahui, pencairan dana Rp 50 juta per RT akan dibagi menjadi dua tahap. Masing-masing tahap senilai Rp 25 juta diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di tingkat RT.
Total sebanyak 3.134 RT yang akan mendapat dana ini. Namun baru sebanyak 798 RT dari 44 kelurahan, yang sudah merasakan bantuan karena baru dianggarkan pada APBD Perubahan Kukar 2022.
“Yang baru disalurkan RT di desa, dan itu belum semuanya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Ariyanto, Rabu (21/9/2022).
Terkait motor dinas, dikatakan Ariyanto, tidak semua RT mengajukan kendaraan operasional ketua RT. Baik itu motor atau kendaraan berupa perahu ces atau ketinting. Mereka rerata lebih mendahulukan pembangunan di masing-masing RT.
Ariyanto menegaskan, motor atau kendaraan operasional lainnya merupakan aset pemerintah kabupaten. Dimana peruntukannya untuk menunjang tugas RT, dalam melayani masyarakat semisal untuk pendataan masyarakat.
Namun tidak menutup kemungkinan, digunakan untuk keperluan masyarakat mendesak seperti mengantar orang sakit. “Tapi dibuat kesepakatan di tingkat RT hal-hal apa yqng boleh menggunakan kendaraan itu,” lanjutnya.
Karena menjadi aset pemerintah kabupaten, statusnya merupakan
motor dinas dan menggunakan plat merah. Tujuannya sebagai salah satu bentuk pengawasan bagi ketua RT yang memiliki amanah menggunakan kendaraan tersebut. Karena harus dikembalikan ke desa atau kecamatan ketika masa jabatan sebagai ketua RT selesai.
“Sehingga ketua RT jangan merasa punya sendiri,” tutupnya.
Total sebanyak 3.134 RT mendapat bantuan keuangan. Program yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di tingkat pemukiman warga ini, dianggarkan senilai Rp 156,7 miliar dari APBD Kukar 2022. (afi)