BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus dua pelaku judi togel di Jalan Rahmat No 18 RT 10, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (20/1/2021). Diketahui, pelaku M (47) dan BS (38) merupakan warga setempat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Bontang mendapatkan laporan dari masyarakat Muara Badak bahwa terdapat aktivitas judi togel di sebuah kios. Berdasar laporan tersebut polisi kemudian mulai melakukan pengintaian.
Info tersebut ternyata benar, sampai akhirnya M dan BS ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Bontang.
“Kasusnya terus dikembangkan sebab kami masih mencari keberadaan bandarnya dan berapa lama mereka menjalankan usaha togel,” papar Suyono.
Ditambahkan, dari tempat kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 510.000, dua unit smartphone, satu buku rekening atas nama BS, satu kartu ATM, satu bundel rekapan togel, dan satu unit komputer. Kedua pelaku, dijerat pasal perjudian 303 KHU Pidana. (bms)