JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali saluran e-Faktur Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen) yang saat ini tengah disiapkan.
Pembukaan kembali saluran e-Faktur Desktop disampaikan oleh Gideon Yulianto, Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP, pada Rabu (15/1/2025).
“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu terkait kendala yang dalam beberapa hari ini dialami, maka kemudian kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak,” jelasnya.
e-Faktur Desktop dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang kriterianya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan (KEP Dirjen). Aplikasi ini dapat digunakan hingga nantinya sistem Coretax telah stabil.
Gideon menambahkan, penggunaan e-Faktur Desktop bukanlah kewajiban, melainkan bersifat pilihan. PKP yang telah melakukan berbagai penyesuaian sistem internal tetap dapat menggunakan Coretax.
“Meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, karena datanya akan dimigrasikan oleh DJP, Bapak/Ibu tetap melaporkan faktur pajak tadi dalam SPT Masa PPN melalui Coretax,” imbuh Gideon.
Sebagai dasar hukum, Gideon menyebutkan bahwa PER Dirjen sedang disiapkan. Terdapat tujuh pokok pengaturan dalam PER yang akan diterbitkan:
- Pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu.
- PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilakukan sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
- Penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai dengan PER-04/PJ/2022.
- Pencantuman keterangan DPP dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada PMK 131/2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop.
- Struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak akan disesuaikan oleh DJP.
Pelaporan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN tetap dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. (MK)
Editor: Agus S