spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buaya Masuk Rumah Warga, BPBD PPU Siaga di Lokasi Banjir

PPU – Ancaman bahaya buaya menambah kekhawatiran warga Desa Suka Raja dan Kelurahan Sepaku yang terdampak banjir sejak Rabu dan Kamis (27–28/11/2024). Hingga Minggu (1/12), laporan tentang kemunculan buaya di area pemukiman terus diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, juga menyampaikan laporan serupa. Banjir yang melanda wilayah Sepaku ini dipicu oleh curah hujan tinggi, pasang surut air laut yang mencapai 2,3 meter, serta meluapnya sungai.

Dampaknya, 182 rumah di Desa Suka Raja dan Kelurahan Sepaku terendam, dengan korban mencapai 682 jiwa.

“Kami menerima laporan bahwa seekor buaya terlihat naik ke jalan dan mendekati area kering. Situasi ini terjadi karena curah hujan tinggi membuat buaya mencari tempat berlindung,” ujarnya.

BPBD PPU mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang. Dalam beberapa kasus, personel BPBD siaga di lokasi rawan untuk memantau situasi dan membantu warga.

“Jika warga melihat tanda-tanda keberadaan buaya atau hewan buas lainnya, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditangani demi keselamatan bersama. Kami terus memantau area-area terdampak, memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama,” jelas Kuncoro.

Sebelumnya dikabarkan salah seorang warga, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU, Helena Lin Legi, membenarkan temuan seekor buaya kecil yang masuk ke rumah warga di area banjir. “Dalam video tertanggal 29 November, terlihat seekor buaya kecil masuk ke rumah warga, yang kemudian diusir dengan sapu,” ungkapnya, Sabtu (30/11/2024). (ADV/BPBD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img