spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buat Laporan Pembelian Fiktif, TPK Proyek Lapangan Sepak Bola Sebakung Jaya Jadi Tersangka

PENAJAM– Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, Babulu. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Mosezs, tersangka berinisial HM, diduga telah merugikan negara mencapai Rp 571 juta, bermodus pembelian tanah timbunan fiktif.

Disebutkan pula, kasus ini terungkap pada awal 2021, setelah diketahui ada sisa anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan pada periode 2020/2021.

Berdasarkan dokumen rapat, sisa anggaran setengah miliar lebih itu didapatkan dari perhitungan sumber dana yang masuk diantaranya dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Setelah ditelusuri, asalnya dari pembangunan lapangan sepak bola yang bersumber dari pembiayaan DD 2019. Mosezs menambahkan, penetapan tersangka terhadap HM dilakukan lewat proses penyelidikan dan pengumpulakn barang bukti, serta pemeriksaan belasan saksi. Termasuk pula perhitungan kerugian negara oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Kota Samarinda.

Tersangka HM saat hendak dibawa ke Polres PPU untuk ditahan.

“Berdasarkan hasil penyidikan  sudah kita temukan alat bukti, kita sudah periksa semua saksi. Perhitungan kerugian negara juga sudah selesai oleh BPKP di Samarinda. Maka mulai 26 Juli 2022, kita lakukan penyidikan khusus dan kita sudah tetapkan tersangkanya yaitu HM,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

HM disebutkan aktif sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dugaan sementara HM melakukan pembelian tanah timbunan fiktif. “Jadi dugaannya adalah pembangunan lapangan dimana tanah timbunan ini pembeliannya fiktif. Kerugian perkiraan Rp 571.380.813,” terangnya.

Diungkapkannya, kasus ini diawali proses penyelidikan yang dimulai  sejak 15 Juni 2021 lalu. Setelah dianggap cukup, Kejari PPU pada 12 Agustus 2021 menaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Setelah itu kita tingkatkan ke penyidikan pada 12 Agustus 2021 dengan judul dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa untuk pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya tahun anggaran 2019,” jelas Mosezs.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM ditahan selama 20 hari di Polres PPU demi mudahkan proses pemeriksaan. “Biar nanti lebih fleksibel melakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti