SAMARINDA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI) melakukan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi pada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penilaian tersebut diwakili Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si menyambut dengan hangat tim penilai dari BSSN. Untuk melakukan kegiatan penilaian tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada pemerintah daerah.
“Silakan dilakukan penilaian. Kami terbuka saja,” terang Faisal didampingi Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika (Aptika) Dra. Hj. Normalina dan seksi-seksi terkait di ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim beralamat di Jalan Basuki Rahmat, No 41, Selasa (19/7).
Faisal juga menjelaskan saat ini di Diskominfo Kaltim, Bidang Persandian masih tergabung dalam Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian (TIK). Pihaknya menarget, tahun depan persandian bisa berdiri sendiri menjadi sebuah bidang yang terpisah.
Tim penilai dari BSSN, dipimpin oleh Firman Maulana, S.E Fungsional Sandiman Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Deputi III BSSN RI. Firman menjelaskan, tujuan dari penilaian ini untuk membantu Pemda dalam menjawab indikator outcome kematangan siber/keamanan informasi dan evaluasi pelaksanaan persandian. Yang akan dilaporkan kepada Kemendagri untuk menjawab IKK tahun 2022.
Termasuk mengukur kematangan Keamanan Siber dan Sandi (KSS) Pemda, sehingga diharapkan dapat melakukan peningkatan pengelolaan KSS secara sistematis dan terstruktur.
“Kami memastikan pengelolaan KSS dapat berjalan secara optimal dan berfungsi secara menyeluruh baik dari aspek penyediaan sumber daya, regulasi maupun operasionalnya,” jelas Firman.
Dijelaskannya dalam kegiatan penilaian, BSSN menggunakan tiga instrumen diantaranya pertama, Indeks Keamanan Informasi sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu organisasi. Dan memberikan gambaran kondisi kesiapan, kelengkapan dan kematangan kerangka kerja keamanan informasi kepada pimpinan instansi.
Kedua, Cyber Securitu Maturity yang merupakan alat bantu untuk mengukur kematangan keamanan siber organisasi. Diharapkan organisasi dapat melakukan peningkatan pengelolaan siber serta memastikan pengelolaan berjalan optimal dan berfungsi secara menyeluruh. Dan terakhir, evaluasi pelaksanaan persandian merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pengawasan teknis urusan persandian di pemerintah daerah.
Metode penilaian dilakukan dengan wawancara berdasarkan hasil self-assessment melalui instrumen yang telah diisi. Serta observasi dan verifikasi terhadap implementasi pelaksanaan pengamanan informasi.
“Jadi sesuai amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018, kami akan membantu sekaligus mengsistensi pemda terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)