spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan, Bantu Korban Banjir di Pondok Gede Permai

BEKASI – Satuan Brimob Polda Metro Jaya mendirikan dapur lapangan di Perumahan Pondok Gede Permai, Kota Bekasi, untuk membantu warga yang terdampak banjir. Inisiatif ini bertujuan memastikan masyarakat tetap mendapatkan makanan, terutama selama bulan Ramadan.

Dalam upaya kemanusiaan ini, tim dapur lapangan Brimob Metro Jaya menyiapkan serta mendistribusikan makanan siap santap bagi warga. Saat sahur, sebanyak 108 porsi makanan yang terdiri dari nasi, mie, dan telu untuk dibagikan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak berpuasa, dapur lapangan juga menyediakan makan siang untuk memenuhi kebutuhan gizi di tengah kondisi darurat.

Selain makanan siap konsumsi, Brimob Metro Jaya juga mendistribusikan bantuan berupa bahan makanan seperti mie instan bagi warga terdampak.

Pada waktu berbuka puasa, dapur lapangan kembali menyiapkan hingga 300 porsi makanan yang dibagikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih sibuk membersihkan rumah dari sisa banjir.

Keberadaan dapur lapangan ini disambut baik oleh warga yang merasa sangat terbantu, terutama dalam kondisi sulit pascabanjir. Banyak dari mereka yang menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan makanan yang diberikan.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J., S.I.K., menegaskan jajarannya akan terus hadir untuk membantu masyarakat di situasi darurat.

“Kami memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi, terutama di saat sulit seperti ini. Ini adalah bentuk pengabdian Brimob untuk negeri,” ujarnya.

Dapur lapangan ini beroperasi selama 24 jam guna memastikan seluruh warga terdampak memperoleh bantuan yang diperlukan. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img