KUTAI BARAT – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sendawar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kredit macet.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Restoran God Ground, Kecamatan Barong Tongkok, dan dihadiri oleh Pemimpin BRI Cabang Sendawar, Hendra Lampah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Nurul Hisyam.
Hendra Lampah, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen nyata BRI dalam menangani kredit macet yang berpotensi merugikan bank.
“Kami sangat antusias dengan kolaborasi ini karena merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kredit macet yang dihadapi BRI,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kutai Barat, Nurul Hisyam, menyambut positif kerja sama ini dan menekankan bahwa Kejari akan mendukung BRI dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Kejari Kutai Barat berhak memberikan pendampingan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kutai Barat, selama dibutuhkan dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya akan membantu BRI mengatasi kredit macet tetapi juga memperlancar pergerakan roda ekonomi di Kabupaten Kutai Barat serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R