SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di provinsi tersebut.
“Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mendukung daya saing usaha. Kami berupaya menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujar Akmal Malik saat konferensi pers, Selasa (18/12/2024) di Samarinda.
Menurut peraturan, UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Contoh besaran UMK di beberapa daerah adalah:
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
Selain UMK, UMSK ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja lebih tinggi atau spesialisasi khusus.
Misalnya, di Kabupaten Paser, sektor pertambangan batu bara memiliki UMSK sebesar Rp 3.728.045,02, sedangkan di Kota Bontang, sektor pertambangan gas alam mencapai Rp 4.950.142,87.
Penetapan UMK dan UMSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menghitung dan merekomendasikan upah minimum kepada Gubernur melalui kepala daerah masing-masing.
“Kami sangat menghargai kerja keras Dewan Pengupahan yang telah berupaya menyeimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Akmal Malik.
Pj Gubernur juga mengingatkan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas standar tersebut dilarang menurunkan gaji karyawannya.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memantau implementasi kebijakan ini dengan ketat. Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.
UMK dan UMSK 2025 ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.
Penulis: Hanafi/Dimas
Editor: Nicha R